Bongkah.id – Besaran upah minimum kota/kabupaten 2022 Jawa Timur yang baru saja diumumkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa kemarin kontan menuai polemik dari pihak-pihak terkait. Bukan hanya penolakan buruh, para pengusaha bahkan mengancam akan menggugat dan memindahkan pabriknya ke provinsi lain.
Ultimatum tersebut dipelopori oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur. Pasalnya, kenaikan UMK 2022 di 5 daerah ring 1 yang diputuskan bersama 33 kota/kabupaten lain melalui SK Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 menyimpang formulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
“Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum,” kata Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim Johnson Simanjuntak, Kamis (2/12/2021).
Daerah ring 1 Jatim meliputi Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto. Diketahui berdasar SK Gubernur Jatim, UMK 2022 untuk lima daerah tersebut ditetapkan naik sebesar Rp 75 ribu dari besaran tahun 2021.
Dalam SK tertulis besaran UMK Surabaya masih yang paling besar dari kabupaten/kota lainnya yakni senilai Rp 4.375.479.
Disusul Kabupaten Gresik senilai Rp 4.372.030, Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 4.368.581, Kabupaten Pasuruan Rp 4.365.133, dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.354.787. Selebihnya masih di kisaran Rp3 juta ke bawah.
Johnson mengatakan kenaikan UMK 2022 yang tak sesuai formulasi PP 36/2021 itu berdampak pada pengupahan pekerja, sektor investasi dan usaha lainnya. Oleh karena itu, Apindo Jatim berencana menempuh jalur hukum atas SK.
“Kemungkinan besar langkah hukum akan kita tempuh. Pertama, kami dapat lakukan keberatan ke gubernur terhadap keluarnya keputusan ini. Kedua, gugatan ke PTUN,” tandasnya.
Apindo, kata Johnson, akan menghormati keputusan Khofifah dan pekerja selama sesuai aturan. Namun Apindo juga minta dihormati dan dihargai, apalagi di tengah pandemi saat ini.
“Memang ada perusahaan yang mampu dan upahnya di atas itu. Tapi bagaimana dengan perusahaan yang tidak mampu. Berapapun kenaikannya, upah setiap bulan sulit bagi pengusaha, dan itu akan terus memperbesar disparitas upah,” tandasnya.
Selain menggugat, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo juga melontarkan ultimatum akan hengkang dari Jatim. Wilayah Jawa Tengah paling potensial dipilih sebagai lokasi baru tempat usaha (industri/pabrik) mereka.
“Saya dapat beberapa informasi bahwa kawan-kawan mulai membuka perusahaan baru di Jawa Tengah,” ungkap Johnson.
Namun, Johnson belum bisa menyebut ada berapa perusahaan yang memindahkan usahanya keluar dari Provinsi Jatim. Dia hanya mengungkapkan beberapa alasan para pengusaha itu ingin memindahkan usahanya khususnya ke Jawa Tengah.
“Pertama, infrastruktur yang semakin baik, upah pekerjanya lebih kecil, dan produktivitas pekerja di sana juga tidak kalah dengan Jatim. Tidak seperti infrastruktur pelosok Jatim, seperti jalan tol dan beberapa pelabuhan masih sulit,” ujarnya.
Baca: UMK 2022 di Jawa Timur, Ring 1 Naik Rp 75 Ribu, Kabupaten Malang dan Jombang Tetap
Pertimbangan Gubernur Khofifah
Sebelumnya, usai menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jatim melalui SK Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK 2022 di Jatim, Gubernur Khofifah berharap keputusan tentang tersebut mampu diterapkan secara seksama oleh seluruh stakeholders. Sebab, menurut dia, keputusan itu telah mempertimbangkan rasa keadilan, pertumbuhan ekonomi serta kondisi sektor industri.
“Saya berharap seluruh stakeholders memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (1/12/2021) kemarin.
Khofifah menyebutkan, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan, bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
Dia menjelaskan, kenaikan upah minimum tahun depan dihitung menggunakan formula sesuai PP 36/2021. Perhitungan ini menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK 2022.
Namun, kata dia, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring 1, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah Minimum nya naik 1,74-1,75 persen atau Rp 75.000.
Sedangkan 33 daerah lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan, yaitu rata-rata pengeluaran per kapita sebulan kabupaten/kota tahun 2021, rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) kabupaten/kota 2021, dan rata-rata banyaknya ART berusia 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh menurut kabupaten/kota 2021,” urainya. (bid)