Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat

Bongkah.id – Setiap awal bulan, sebagian orang sudah sibuk membagi penghasilan. Ada yang untuk kebutuhan rumah tangga, cicilan, tabungan, sedekah, hingga zakat. Di antara pos kewajiban itu, zakat penghasilan sering menimbulkan pertanyaan: apakah zakat ini harus selalu dibayarkan dalam bentuk uang?

Dalam praktiknya, zakat penghasilan memang identik dengan uang. Wajar saja, sebab di masa kini sumber penghasilan umumnya berupa gaji, honor proyek, upah harian, atau fee yang semuanya diterima dalam bentuk tunai. Karena itu, membayar zakat penghasilan dengan uang dianggap cara paling praktis dan jelas.

ads

Namun, secara hukum Islam, zakat pada dasarnya tidak terikat mutlak harus berupa uang. Prinsip zakat adalah mengeluarkan sebagian harta sesuai ketentuan nisab dan kadar, lalu menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak (asnaf). Selama nilainya setara, zakat boleh diberikan dalam bentuk uang tunai maupun barang.

Dalil dasarnya mengacu pada firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini tidak membatasi bentuk zakat, melainkan menekankan tujuan dan sasarannya. Nabi Muhammad SAW pun membolehkan zakat dibayar sesuai keadaan. Dalam hadits riwayat Bukhari, Rasulullah SAW mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman dan bersabda:

“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 1395)

Hadits ini menegaskan bahwa zakat diambil dari harta, bentuknya bisa berupa hasil bumi, hewan ternak, emas, perak, atau apa pun yang menjadi penghasilan seseorang.

Contoh di zaman sekarang, seorang petani yang dibayar sebagian hasil panennya boleh membayar zakat penghasilan dengan padi. Atau seorang seniman yang dibayar dengan barang tertentu boleh menyerahkan barang itu atau menjualnya lalu menyalurkan zakatnya dalam bentuk uang.

Namun, ulama kontemporer dan salah satu lembaga zakat lebih menganjurkan pembayaran zakat penghasilan dengan uang tunai. Alasannya jelas, penerima zakat umumnya lebih membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan pokok, sekolah anak, biaya kesehatan, atau kebutuhan mendesak lainnya.

Selain itu, zakat dalam bentuk uang juga mempermudah perhitungan, pencatatan, dan penyaluran secara merata ke delapan golongan penerima yang disebutkan dalam ayat tadi.

Jadi, pada intinya, zakat penghasilan tidak mutlak harus uang. Boleh berupa barang, selama nilainya setara, jelas, dan sampai ke tangan mustahik yang berhak. Namun di era modern, menunaikan zakat penghasilan dengan uang adalah pilihan yang paling mudah dan bermanfaat bagi banyak orang.

Di dalam setiap rupiah yang kita terima, selalu ada hak orang lain di dalamnya, hak yang membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, dan menjadi jembatan kepedulian antarsesama. (ima/sip)

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini