Pengunjung dan karyawan di pusat perbelanjaan (mall) menjalani rapid test.

Bongkah.id – Penerapan tatanan kehidupan baru (new normal) dinilai sangat rawan meningkatkan potensi penyebaran Covid-19, utamanya di tempat-tempat keramaian. Karena itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah melalui BPJS Kesehatan terlebih dulu melakukan rapid test Covid-19 di pusat perbelanjaan seperti pasar dan mall sebelum diterapkannya new normal.

Aprindo memandang, rapid test perlu dilakukan, terutama kepada karyawan retail di pusat perbelanjaan dibuka kembali saat fase new normal. Aprindo menilai, BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang paling memungkinkan untuk merealisasikan tindakan tersebut.

ads

“Semua karyawan dan pengusaha telah membayarkan kewajibannya untuk jaminan kesehatan. Nah, saat pandemi corona seperti ini, pengusaha tak mampu melakukan rapid test mandiri untuk karyawan, maka pemerintah dan BPJS yang seharusnya bertindak,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Menurut Roy, tes cepat diperlukan untuk menjamin keamanan bagi seluruh masyarakat ketika aktivitas bisnis dimulai kembali. Pemerintah, lanjut Roy, tinggal menelurkan regulasi sebagai payung hukum untuk pengucuran biaya rapid test massal tersebut. Hal ini untuk menentukan anggarannya bersumber dari BPJS atau APBN.

“Apalagi ini kan sejalan dengan keinginan Presiden untuk melakukan rapid test massal mencapai 10.000 per hari. Itu dapat digunakan sebagai acuan pemerintah untuk memetakan penyebaran virus dan menentukan kebijakan-kebijakan selanjutnya,” cetus Roy.

Namun meski rapid test massal ini tidak bisa dilaksanakan, Roy menyebut, pembukaan pusat perbelanjaan tetap dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal itu harus dilakukan untuk untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.

“Hanya, nanti seluruh keselamatan pekerja akan dipantau ketat oleh asosiasi dengan penerapan protokol kesehatan. Kami selaku asosiasi berperan penting terhadap anggota untuk menjalankan protap pencegahan penularan virus corona agar karyawan tetap sehat, tetap produktif, dan tetap beraktivitas,” jelasnya

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan juga menyebut pihaknya bakal memperketat protokol kesehatan ketika fase new normal . Kendati demikian, dia pesimistis dapat melakukan rapid test terhadap seluruh karyawan pusat perbelanjaan.

“Kalau tiap hari harus dites atau per tiga hari harus dites itu tidak mugkin. Sekarang saja pengetesan sudah begitu lama, kalau 160 ribu karyawan pusat perbelanjaan kapan akan selesainya,” tutur Ridwan.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menyiapkan regulasi dalam menerapkan kenormalan baru di fasilitas umum seperti pasar, toko swalayan, restoran, hingga mal. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal yang terbit pada 28 Mei 2020.

Ada sejumlah ketentuan yang diatur pada masa new normal. Salah satunya, semua pedagang, pengelola, dan organ pendukung negatif dari Covid-19 berdasarkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test. Kemudian, para pedagang, petugas, pengelola, hingga pramusaji wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas. Sedangkan pengunjung diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celsius.

Pasar rakyat dan toko swalayan diminta untuk memiliki tempat cuci tangan, sabun dan penyanitasi tangan, serta menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan di setiap dua hari sekali. Untuk pasar rakyat, pedagang diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.

Sebelum pasar dibuka pada pukul 06.00-11.00, screening awal dilakukan untuk memastikan suhu tubuh pedagang di bawah 37,3 derajat celsius. Kemudian, pasar rakyat juga menerapkan batasan waktu kunjung serta jumlah pengunjung maksimal 30% dari jumlah kunjungan saaat kondisi normal.

Sedangkan di toko swalayan, restoran, toko obat atau fasilitas kesehatan, jumlah pengunjungnya paling banyak 40% daripada saat kondisi normal. Jumlah pengunjung di mal juga dibatasi maksimal 35% dari waktu normal.

Untuk jumlah pengunjung di tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni maksimal 50% dari kapasitas pada kondisi normal dan penjualan tiket online. Sementara salon/spa, tempat hiburan atau pariwisata pada saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Senin kemarin (1/6/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh melalui program jaminan kecelakaan kerja pada kasus penyakit akibat Covid-19. Surat edaran itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2019 tentang PAK. Berdasarkan peraturan pemerintah, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan oleh  faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.

Surat edaran juga mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang tertular virus corona, dan beberapa di antaranya meninggal dunia.  Surat tertanggal 28 Mei itu ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

“Pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) karena Covid-19, berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” kata Ida dikutip dari surat edaran yang disampaikan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, kemarin. (kad/bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini