
Bongkah.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap gembong narkoba lebih besar dari pengembangan kasus peredaran sabu seberat 45 kilogram yang diungkap Polda Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Empat tersangka dan barang bukti yang tak kalah banyak diamankan dalam pengungkapan kali ini yaitu 46,6 kg sabu-sabu dan 4.000 butir pil koplo.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah Hotel wilayah Lampung.
“Kedua tersangka ini telah melakukan 2 kali transaksi, yang pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau yang dilakukan didaerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir, dikarenakan terlilit hutang,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan dalam konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Baca: Polda Jatim Ungkap Gembong Narkoba, 44 Kg Sabu dan Ganja Diamankan
Yusep menjelaskan, dari setiap transaksi narkoba, dua kurir tersebut mendapatkan upah masing-masing Rp. 100.000.000. Kedua tersangka, lanjutnya, memperoleh sabu-sabu dari seorang temannya berinisial JK yang saat ini masih buronan (DPO).
Dari keterangan kedua tersangka, polisi mengembangkan penyelidikan. Hingga pada 17 Februari 2022 lalu, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg yang disimpang di sebuah gerobak di depan rumah tersangka di Jalan Pandegiling, Surabaya.
“Yang bersangkutan ini dikendalikan oleh seorang Napi yang berada disalah satu lapas Jawa Timur. Dan pengakuan dari ED ini, dia telah melakukan 2 kali transaksi dan yang pertama menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,” jelasnya.
Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada tanggal 28 Februari 2022 kemarin, petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS di daerah Wonokromo, Surabaya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg dan 4.000 butir obat keras jenis pil koplo jenis dobel L yang ditaruh di dalam koper warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup / hukuman mati.
“Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” imbau Kapolrestabes Surabaya. (bid)