Sudah lebih setengah abad, utang negara pada rakyatnya Ro 5,8 triliun belum juga dilunasi.

bongkah.id – Pemerintah selalu menagih ke rakyat. Ironisnya, pemerintah tidak mau ditagih atas hutangnya pada rakyatnya sendiri sebesar 5,8 triliun.

Pemerintah Republik Indonesia tercatat memiliki hutang bukan hanya kepada pihak luar negeri, tetapi juga kepada rakyatnya sendiri.

ads

Hutang negara kepada masyarakat ini, menurut Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, nilainya mencapai sedikitnya Rp5,8 triliun dan hingga kini belum diselesaikan.
‎
‎Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD saat dalam perbincangan di sebuah podcast. Dia mengulas berbagai kasus kewajiban negara yang telah diputus pengadilan namun tak kunjung dibayar.
‎
‎Mahfud menegaskan, hutang negara kepada rakyat adalah fakta hukum, bukan sekadar klaim politik atau opini.
‎“Negara ini punya hutang ke masyarakat. Banyak sekali. Sampai saya berhenti menjabat, jumlahnya sekitar Rp 5,8 triliun lebih,” kata Mahfud.
‎
‎Hutang itu berasal dari beragam kasus, mulai dari proyek pemerintah yang sudah dikerjakan tetapi tidak dibayar, pembebasan lahan yang belum dilunasi, hingga dana masyarakat yang dibekukan negara sejak puluhan tahun lalu dan dimenangkan rakyat melalui jalur pengadilan.
‎
‎Mahfud menyebut, Presiden Joko Widodo bahkan dua kali memimpin rapat khusus dan secara tegas memerintahkan agar hutang negara kepada rakyat segera dibayar. Atas perintah itu, Mahfud membentuk tim dan meminta laporan lintas kementerian untuk memetakan total kewajiban negara.
‎
‎Namun hingga masa jabatannya berakhir, pembayaran tersebut tak pernah direrealisasikan oleh menteri keuangan. “Ketika disuruh bayar, selalu ada saja alasannya. Tidak pernah dibayar,” ujarnya.

‎Tidak Adil

‎Mahfud mengkritik ketimpangan perlakuan hukum antara negara dan rakyat. Menurutnya, rakyat yang terlambat membayar hutang ke bank atau negara kerap langsung menghadapi penyitaan aset, bahkan dilelang tanpa kompromi.
‎
‎“Kalau rakyat telat sehari, tanahnya bisa disita dan dilelang. Tapi negara sudah puluhan tahun berhutang, tidak dibayar juga,” katanya.
‎
‎Ia menyebut kondisi ini sebagai praktik yang tidak adil dan berpotensi melanggar hukum, terlebih jika hutang tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan.
‎
‎Salah satu contoh yang disorot Mahfud adalah kasus Istaka Karya, kontraktor kecil yang membangun proyek pemerintah di Semarang dengan menghimpun dana masyarakat. Proyek rampung, tetapi pembayaran Rp23 miliar tidak pernah diterima.
‎
‎“Orangnya sampai menangis di DPR. Itu masih ada videonya. Datang ke saya minta tolong, karena masyarakat yang diajak urunan akhirnya jatuh miskin,” tutur Mahfud.
‎
‎Kasus lain yang lebih lama dan tragis adalah milik Tarifin, pengusaha asal Riau. Dananya dibekukan negara sejak era konfrontasi Indonesia–Malaysia tahun 1960-an.
‎
Setelah melalui proses hukum panjang hingga Mahkamah Agung, negara dinyatakan wajib membayar sekitar Rp 175 miliar kepada ahli waris. Namun hingga kini, pembayaran itu tetap tak dilakukan, bahkan saat ahli waris bersedia menghibahkan sebagian dana untuk negara.

‎Potensi Korupsi

‎Mahfud mengingatkan, menunda pembayaran hutang negara yang telah diputus pengadilan bukan sekadar kelalaian administratif. Menurut pandangannya, yang juga dikonsultasikan dengan KPK, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi.
‎
‎“Kalau negara mampu bayar tapi sengaja tidak membayar, sementara bunganya terus berjalan dan menambah beban negara, itu merugikan keuangan negara. Itu bisa masuk korupsi,” tegasnya.
‎
‎Ia mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan menjelang akhir masa jabatannya, menegaskan kewajiban hukum tersebut dan risiko bunga hutang yang terus membengkak.
‎
‎Hutang Luar Negeri Membengkak
‎
‎Di sisi lain, pemerintah juga terus menambah hutang kepada pihak luar. Sejumlah lembaga ekonomi memproyeksikan total hutang Indonesia berpotensi menembus Rp 9.600 triliun pada 2026, dengan risiko gagal bayar yang mulai diperbincangkan secara terbuka di ruang publik.
‎
‎Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat, terutama ketika pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto gencar memamerkan ketersediaan anggaran besar, termasuk alokasi sekitar Rp335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
‎
‎Bagi sebagian warga, kebijakan itu terasa ironis. Mereka yang dahulu membantu negara—menyediakan lahan, mengerjakan proyek, atau meminjamkan dana—justru masih menunggu haknya dibayar.
‎
‎“Kasihan masyarakat. Awalnya ingin membela negara, membantu pemerintah. Pada akhirnya malah menderita,” ujar Mahfud.

Hutang negara kepada rakyat bukan sekadar persoalan fiskal, melainkan soal keadilan hukum dan kepercayaan publik.
‎
Ketika negara tegas menagih kewajiban warga, tetapi abai menunaikan kewajibannya sendiri, maka wibawa hukum ikut dipertaruhkan.
‎
‎Transparansi, keberanian politik, dan konsistensi dalam menegakkan putusan pengadilan menjadi kunci agar negara tidak hanya pandai menagih, tetapi juga berani membayar hutangnya sendiri—terutama kepada rakyatnya. (kim)

53

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini