Suasana sidang gugatan APQANU terhadap PBNU dan PCNU di PN Jombang, Selasa, (31/10/2023).

Bongkah.id – Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Cabang NU (PCNU) setempat, Selasa (31/10/2023) malam. Majelis hakim meminta keterangan 9 orang saksi dari pihak tergugat.

Sembilan orang saksi di antaranya Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat dan sejumlah pengurus definitif PCNU Jombang sampai ranting. Nur Hidayat dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan sidang Konfercab ulang.

ads

Nur Hidayat mengungkapkan PBNU memiliki ruang yang namanya Mustasyar dalam mekanisme penyelesaian konflik NU. Hanya saja ruang itu tidak pernah digunakan oleh penggugat untuk menyelesaikan konflik internal itu.

Dalam sidang, Nur Hidayat menjawab satu per satu pertanyaan dari kuasa hukum tergugat maupun penggugat serta majelis hakim.

“Mekanisme penyelesaian internal seperti apa kalau di cabang lain bisa diselesaikan secara internal, melibatkan mustasyar dan rais syuriah, kenapa di PCNU Jombang tidak berhasil ?,” tanya kuasa hukum penggugat dalam agenda sidang terbuka itu.

“Karena sebenarnya diatas penandatangan surat keputusan itu ada kamar namanya mustasyar dan kamar ini menurut kami belum dilalui secara resmi oleh penggugat keputusan PBNU saat ini,” jawab Nur Hidayat.

“Mustasyar di cabang atau PBNU?,” tanya kuasa hukum kembali.

“Karena yang digugat keputusan PBNU harusnya Mustasyar PBNU. (Sudah dilakukan penggugat?) sepanjang yang kami tahu belum pernah ada informasi ini,” jawabnya.

Berdasarkan pantauan, sidang yang digelar sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB masih berlangsung. Satu per satu saksi diminta menyampaikan kesaksiannya di muka persidangan.

2

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini