Rapat koordinasi KPU Kota Kediri dengan Liaison Officer (LO), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bagian Perizinan.

Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri akan menyiapkan bahan kampanye, titik lokasi kampanye, serta tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi KPU dengan Liaison Officer (LO) pasangan calon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bagian Perizinan Pemkot Kediri.

Komisioner KPU Kota Kediri Roihatul Jannah, mengatakan, masa kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Regulasi tersebut, kata dia, akan  diperkuat oleh Keputusan KPU Nomor 1.363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye.

ads

“Masa kampanye dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024,” ujar Roihatul  Jannah pada Selasa, (1/10/2024).

Dalam merumuskan titik pemasangan APK, KPU Kota Kediri mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Kediri Nomor 42 Tahun 2018. Perempuan yang akrab disapa Icha, menegaskan bahwa setiap pasangan calon wajib melaporkan jadwal kampanye mereka kepada kepolisian, dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.

“KPU Kota Kediri memfasilitasi pembuatan bahan kampanye untuk paslon, seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster, sesuai dengan pasal 24 tentang bahan kampanye. Jumlah bahan kampanye ditentukan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kediri dan dibagi rata antara dua pasangan calon,” jelas Icha.

Selain itu, dia menambahkan KPU juga akan memfasilitasi pemasangan APK berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Desain dan materi APK harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1.363 Tahun 2024.

“Alat Peraga Kampanye akan dipasang, dipelihara, dan dilepas oleh pihak ketiga yang dikontrak oleh KPU Kota Kediri,” tutup komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) itu.

Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap proses kampanye berjalan tertib, sesuai aturan, dan mendukung terciptanya Pilkada yang kondusif serta demokratis di Kota Kediri. (wan/bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini