Bongkah.id – Kementerian Keuangan menjamin gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan akan diberikan pada Agustus 2020. Namun gaji tersebut hanya untuk pegawai eselon III ke bawah.
Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
“Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun,” ujar Menkeu.
Gaji ke-13 sedianya akan diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020. Hal itu menunggu revisi peraturan pemerintah yang sedang dalam tahap penyelesaian akhir di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
“Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat,” kata Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto, Sabtu (1/8/2020).
Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukum pemebrian gaji ke-13 yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.
“Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden,” ujar Andin. (bid)