
Bongkah.id – Di tengah syahdu lantunan ayat suci dan hiruk-pikuk kegiatan santri, sebuah cerita kelam perlahan terkuak di salah satu pesantren di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Bukan tentang khidmatnya belajar agama, melainkan jeritan hati seorang remaja berusia 16 tahun, yang kita sebut saja Bintang, yang harus menanggung beban berat perlakuan cabul dari seseorang yang seharusnya menjadi pelindungnya, inisial MDTF (23) seorang pengurus pesantren.
Kini, sang pengurus yang terjerat dugaan pencabulan sesama jenis itu akan segera duduk di kursi pesakitan, mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kasusnya ini sesama jenis, pelaku dan korban sama-sama laki-laki,” ungkap D, seorang sumber terpercaya dari Kecamatan Kesamben, yang dekat dengan lingkaran pesantren.
Ia menuturkan, tabir kelam ini mulai tersingkap pada Maret 2025 lalu. “Kalau tidak salah, pertengahan Maret itu dia ditangkap,” imbuhnya, suaranya terdengar prihatin.
D merincikan, perbuatan bejat MDTF diduga telah berlangsung selama beberapa tahun, sejak Bintang pertama kali menginjakkan kaki di pesantren itu pada 2023. MDTF, yang berperan sebagai pengurus asrama tempat Bintang tinggal, memanfaatkan posisinya untuk memaksa korban melakukan perbuatan cabul.
“Infonya sejak tahun 2023, jadi pelaku ini pengurus asrama korban, yang memaksa korbannya itu dipaksa untuk berbuat cabul sejenis dengan pelaku,” lontarnya, mengindikasikan adanya unsur paksaan dan penyalahgunaan wewenang.
Yang lebih memilukan, tindakan keji itu bahkan disebut-sebut dilakukan di kamar yang seharusnya menjadi tempat aman bagi Bintang dan teman-temannya.
“Informasi yang saya dapat kadang dilakukan waktu malam saat kamar sepi,” tambah D, melukiskan betapa rentannya posisi korban dalam situasi tersebut. Tak hanya itu, D juga menguatkan dugaan adanya tindakan sodomi dalam kasus ini, menambah daftar panjang penderitaan Bintang.
Keberanian Bintang untuk akhirnya melaporkan semua ini kepada orang tuanya menjadi kunci terbongkarnya kasus ini. Sebuah keputusan yang tentu saja tidak mudah, mengingat tekanan psikologis dan rasa takut yang mungkin membayanginya selama bertahun-tahun.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Andhie Wicaksono, membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang melibatkan pengurus pesantren dan santrinya ini.
“Jadi memang benar ada kasus dugaan pencabulan sejenis tersebut, pelakunya pengurus kepada santrinya,” tegas Andhie.
Proses hukum pun telah berjalan. Andhie menyebut, kasus ini bahkan sudah masuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pelaku sudah ditahan, dan berkasnya juga sudah dilimpahkan ke PN Jombang, tinggal menunggu penetapan sidangnya,” pungkasnya, menandakan bahwa keadilan bagi Bintang akan segera dicari di meja hijau. (Ima/sip)