Bongkah.id – Sebanyak 59 pekerja pers dan awak media mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Kebanyakan dari mereka mengeluhkan kebijakan perusahaan yang melakukan mutasi dini, penundaan hingga pemotongan gaji imbas wabah virus corona.
Ada juga beberapa pekerja pers yang dirumahkan, bahkan di-PHK oleh perusahaannya karena tekanan ekonomi di tengah pandemi covid-19. Dari 59 pengadu, sekitar 60 persen di antaranya merupakan pegawai tetap perusahaan media.
“Saat ini kita sudah menerima 59 aduan. Pola kasusnya seperti itu, dan terbanyak adalah mutasi muda,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin dalam diskusi Jerit Pekerja Media di Tengah Pandemi, Jumat (1/5/2020).
Ade mengatakan, pekerja pers yang mengadu itu dari berbagai posisi di perusahaan media. Seperti manager, reporter hingga sales. Ia menyesalkan kebijakan mengorbankan kepentingan karyawan itu diambil secara sepihak oleh perusahaan.
“Penundaan pembayaran upah memang jadi salah satu opsi, tapi seharusnya ada komunikasi kedua belah pihak, jangan hanya perusahaan,” tandas Ade.
Selain itu, Ade juga menuntu adanya transparansi dari perusahaan yang dijadikan alasan memotong upah pekerja. Sebab menurutnya harus ada dasar jelas bagi perusahaan melakukan PHK.
“Bahkan di Undang-Undang Ketenagakerjaan itu konstruksinya ini tutup dulu perusahaannya baru PHK, jadi ada dasar jelas,” tandasnya.
Pekerja Terdampak Covid-19 Tembus 1,7 Juta Orang
Pandemi corona memang membawa dampak luas di berbagai sektor. Demi bertahan dalam tekanan ekonomi imbas wabah Covid-19, beberapa perusahaan terpaksa mengambil kebijakan yang tidak menguntungkan pekerja.
Tidak sedikit perusahaan yang mengambil langkah drastis antara lain memutus hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawannya. Data Kementerian Tenaga Kerja mencatat ada 375.165 buruh formal yang di-PHK, dan 1.032.160 pekerja dirumahkan.
Angka itu masih belum termasuk kasus pekerja informal yang terdampak mencapai lebih dari 300 ribu orang.
“Total 1.722.958 orang pekerja yang terdata terdampak wabah covid-19,” jelas Ida saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Sementara di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mencatat, hingga akhir April terkumpul 5.348 pekerja dari 210 perusahaan di Jawa Timur yang di-PHK. Adapun pekerja yang dirumahkan mencapai 32.365 dari 555 perusahaan. Sebagian besar dari mereka pekerja di sektor Perhotelan dan Pariwisata. (bid)