Bongkah.id – Tujuh anggota Polri jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang kurun tahun 2021. Catatan ini dianggap preseden buruk bagi institusi Polri, mengingat tahun 2020 lalu tidak ada satu pun personel bhayangkara yang di-PTDH.
Ketujuh anggota Polri itu dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana. Adapun secara keseluruhan, personel jajaran Polda Jatim yang dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran sebanyak 417 anggota. Angka ini turun 23% dari tahun 2020, yakni 593 pelanggaran.
“Polda Jatim telah memberikan hukuman berat berupa PTDH terhadap tujuh personel. Karena kami melihat dan menyadari anggota yang baik harus diberi penghargaan, tapi anggota yang melanggar dilakukan pembinaan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dalam konferensi pers capaian kinerja Tahun 2021, di Surabaya, Jumat (31/12/2021).
Baca: Kejati Jatim Selamatkan Aset Negara Rp 1,55 Triliun, Naik 55 Persen Dibanding Tahun 2020
Kapolda merinci, anggotanya yang menjalani hukuman pelanggaran kode etik Polri dan Pidana yakni 108 anggota melakukan perbuatan tercela, 107 melakukan permohonan maaf, 36 anggota tour of duty, 10 anggota tour of area dan delapan orang dilakukan pembinaan ulang. Pada kesempatan tersebut, Irjen Nico mengatakan komitmennya demi Polri yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bidpropam Polda Jatim lebih mengedepankan upaya preventif untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim,” ucap mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.
Untuk capaian penanganan kasus sepanjang tahun 2021, Polda Jatim dan Polres Jajaran berhasil menuntaskan 24.721 atau 94,55% dari 26.144 perkara. Nico mengatakan jumlah penyelesaian perkara ini mengalami kenaikan, di tahun 2020, bisa diselesaikan 75,08% kasus.
“Jadi di tahun 2021 ini seluruh jajaran baik polres maupun Polda kita mengalami kenaikan penyelesaian perkara. Saya mengapresiasi baik Kapolres hingga Kapolsek dan kinerja reserse,” ujar Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko.
Kapolda mengatakan, capaian itu tergolong luar biasa. Sebab, angka tersebut menempatkan Polda Jatim menjadi di peringkat kedua se-Indonesia dalam perkara penyelesaian kasus.
“Sehingga Jatim sampai sekarang rangking dua seluruh Indonesia (dalam penyelesaian kasus) data terakhir di awal Desember. Saya mengapresiasi kerja reserse hingga kemampuan peningkatan,” imbuh Nico.
Lebih lanjut, Nico merinci sebaran kasus yang dilaporkan ke Polda Jatim yakni 20.250 perkara di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Lalu, sebanyak 18.781 perkara telah ditangani, atau mencapai 92,74%, presentasenya naik dibanding tahun 2020 yaitu sebanyak 67,60%.
“Ada 5.058 kasus penipuan, 2.909 curanmor, 2.568 pencurian dengan pemberatan, 1.996 penganiayaan, 1.671 pencurian biasa, dan 1.047 penggelapan,” jelasnya.
Sementara untuk kasus di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada tahun 2021 ada 147 laporan. Namun, Ditreskrimsus Polda Jatim mampu menyelesaikan 193 kasus atau persentasenya 193%. Hal ini meningkat dari 2020 yang menyelesaikan 71,88%.
Selain menyelesaikan LP tahun 2021, Ditreskrimsus juga merampungkan tunggakan kasus. Pada tahun ini, kasus terbanyak yang ditangani yakni di ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Siber. Tingginya laporan pada Siber ini, karena semakin aktifnya internet, membuat modus penipuan di internet lebih meningkat, seperti skimming, judi online hingga pinjaman online ilegal.
“Kemudian di Krimsus ada beberapa hal yang menonjol, luar biasa krimsus, kemudian juga kasus di Tipikor dan Siber. Jadi memang ada kenaikan dan ada peningkatan penyelesaian perkara. Di siber banyak kasus hoaks yang dilaporkan,” ujar Irjen Nico.
Sedangkan untuk kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Jatim menangani 5.747 perkara. Artinya 100% perkara telah dirampungkan. (bid)