Bongkah.id – Suporter Arema Malang, Aremania, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang ke Polda. Mereka menuntut aparat penegak hukum agar menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana
Desakan pengembalian berkas perkara ke polda agar kepolisian mengembangkan penyidikan hingga menyeret pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam kericuhan. Tuntutan itu disampaikan ratusan Aremania di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (31/10/2022).
“Meminta kejaksaan tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim,” kata salah satu perwakilan Aremania yang membacakan tuntutan tersebut.
Ratusan Aremania mengenakan pakaian serba hitam dan membawa sejumlah poster yang menyuarakan tuntutan mereka. Sejumlah poster tersebut berisi tulisan seperti “RIP Hari Nurani”, “Nyanyian Rakyat! Suara Kejujuran,” dan lainnya.
Salah satu orator, M Anwar menilai, pengembalian berkas tersebut harus dilakukan karena dinilai belum lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Sebab, jika perkara sampai P-21, maka akan sulit bagi kejaksaan untuk menjerat tersangka baru.
“Upaya usut tuntas hanya berhenti di enam tersangka saja,” tandas M Anwar, salah satu orator kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa (25/10/2022). Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan.
Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Meski sudah 6 tersangka ditetapkan, Aremania juga mendesak seluruh penyelenggara dan tenaga keamanan yang terlibat dalam penembakan gas air mata juga diseret ke pengadilan. Ratusan supporter Arema meminta dalam penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan, aparat penegak hukum memasukkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Kami meminta dan menuntut berkas berkas yang hanya dari kepolisian supaya ada tersangka baru dan ada penambahan pasal yang bukan hanya pasal kelalaian, tapi pasal pembunuhan berencana,” tandas Anwar.]
Anwar menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan tidak akan berhenti sampai di sini, karena pada esok hari, demonstrasi di Kejaksaan Negeri Kota Batu. Dan nantinya berlanjut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, pada Rabu (2/11/2022), mendatang.
“Kami meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Anwar. (bid)