
Bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR Hasan Aminuddin dan istrinya yang menjabat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari sebagai tersangka. Sejoli politisi yang sudah hampir 20 tahun membangun dinasti kekuasaan di daerah tersebut diciduk bersama 8 orang lain saat melakukan transaksi jual beli jabatan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menerangkan,dari 10 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Senin (30/8/2021) malam, hanya empat orang yang menjadi tersangka. Selain pasangan Hasan-Puput, dua tersangka lain yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK) dan Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR).
“Saat diamankan Tim KPK, DK dan Sumartono (SO) ASN yang diajukan sebagai Penjabat Kades Karangren membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama-nama,” kata Marwata dalam keterangan pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).
Marwata menjelaskan, daftar nama-nama dalam proposal tersebut diduga merupakan para ASN yang diusulkan untuk diangkat menjadi penjabat kepala desa. Untuk memperoleh jabatan Pj Kades, para kandidat harus menyetor sejumlah uang kepada bupati melalui camat.
“Uang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK (Doddy Kurniawan) Camat Krejengan bersama dengan SO (Sumartono Pejabat Kades Karangren) kepada tersangka HS (Hasan Aminuddin) dan PTS (Puput Tantriana Sari),” ungkap Marwata.
Adapun tarif jabatan Pj Kades yang dipatok Bupati Probolinggo dan suaminya sebesar Rp 20 juta. KPK berhasil mengamankan duit suap senilai Rp 362.500.000 yang hendak disetor ke dua orang tadi.
Duit suap antara lain sebesar Rp 112.500.000 diamankan dari tersangka MR di rumah kediaman pribadinya, wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo. Selain tarif jabatan, Pj Kades yang jika ingin menjadi menjabat sampai pensiun harus menyetorkan upeti dari hasil penyewaan tanah kas desa dengan senilai Rp 5 juta/hektar.
Setelah mengamankan MR, tim KPK bergerak di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo. Di tempat itulah, tim lembaga antirasuah menangkap tangan Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin bersama tiga orang lainnya inisial PRT, PJK dan FR.
“Kemudian tim KPK mengamankan PTS di kediamannya,” ujar Marwata.
Baca juga: Empat Periode Kekuasaan Hasan Aminuddin-Puput Tantriana Terguling, Ini Total Hartanya
KPK menjerat keempat tersangka penerima suap, HA, PTS, DK dan MR dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain empat orang penerima suap, KPK juga menjerat 18 orang pemberi suap, di antaranya Sumartono. Semuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo yang akan diangkat sebagai Pj Kades.
Ke-18 tersangka tersebut dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (bid)