Bongkah.id – Banyak yang mengenal jika Kabupaten Jombang, Jawa Timur merupakan kota santri, oleh sebab itu, polisi berusaha menjaga nama baik dengan melakukan mengintensifkan pemberantasan peredaran minuman beralkohol.
Kali ini, polisi kembali menggerebek penjual miras di Dusun Jagalan, Desa Losari, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Sebanyak 493 botol minuman beralkohol berbagai jenis berhasil diamankan beserta penjualnya.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan ada sekitar 143 botol arak bali kemasan 600 mililiter.
307 botol arak putih kemasan 1,5 liter, 10 botol bir bintang, 10 botol anggur merk API, 11 Botol anggur merk Alexis, dan 12 botol aggur merah Gold.
“Kita amankan 493 botol minuman beralkohol berbagai jenis. Sudah kami amankan di Mapolres Jombang,” ungkapnya, Rabu (31/7/2024).
Selain barang bukti ratusan botol minuman beralkohol, lanjut Aly Efendi, polisi juga mengamankan penjualnya, Muhammad Robangi (57) warga Dusun Jagalan Desa losari Kec. Ploso Kab. Jombang.
“Penjual minuman beralkohol sebagaimana kita jerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” kata Aly.
Razia minuman beralkohol ini merupakan bentuk komitmen pemberantasan miras di Kota Santri. Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak coba-coba menjual atau mengedarkan miras.
“Kami imbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau menjual minuman beralkohol. Kami juga meminta warga agar melaporkan ke polisi ketika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022,” pungkas dia. (ima)