Rilis penggelapan dan penipuan mobil di Polresta Mojokerto, Rabu (31/7/2024). Bongkah.id/Erik/

Bongkah.id – Tiga orang komplotan penipuan dan penggelapan mobil dibekuk Polres Mojokerto Kota.

Ketiga tersangka yaitu DM (40) warga Wates, Kecamaan Magersari, Kota Mojokerto sebagai otak pelaku, dan BW (43) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto selaku penada, dan BN (23) Warga Pungging, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

ads

Modusnya, komplotan penipuan dan penggelapan mobil di Mojokerto dengan dalih rental dan membeli kendaraan baru.

Kronologi berawal saat korban Miftah Huda (50) menitipkan satu unit mobil Avanza Veloz nopol W 1469 XM warna hitam metalik kepada tersangka DM untuk dijalankan sewa mobil atau rentalan.

Namun oleh DM, mobil tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan korban, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp170 juta.

Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto Kota membekuk tersangka DM pada (1/6) sekira pukul 04.30 WIB di sekitar rest area bus Ngawi, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan, modus Operandi tersangka yaitu, tersangka DM menerima titipan kendaraan dengan perjanjian untuk usaha, tetapi di rentalkan dan di pataskan. Selain itu, tersangka membeli kendaraan baru memakai PK atas nama orang lain.

“Jadi pelaku sebelumnya mempunyai usaha rental dan meyakinkan kepada korban untuk menitipkan mobil untuk di rental dengan setoran 4 juta per bulan. Akan tetapi mobil tersebut dua minggu kemudian di jual tanpa sepengetahuan pemilik,” Kata AKP Achmad Rudi Zaeny.

Barang bukti yang di amankan oleh pihak kepolisan yaitu, satu lembar surat perjanjian sewa mobil antara tersangka DM dengan Miftahul Huda, dan surat perjanjian dengan finance, satu unit Avnza Veloz 1.5 Mt warna hitam tahun pembuatan 2013 nopol W-1469-XM, serta empat mobil lainnya yaitu Avnza puitih bernopol W-1023-ZF, Avanza Putih bernopo W-1026 ZF, Xenia MT putih 2019 bernopol L-1669-KP, dan Ertiga putih bernopol B-1613-KP, dan satu hanphone, dan dua dokumen mutasi rekening BCA atas nama Prisma Wulandari.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal dan ancaman penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun penjara. (rik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini