Pelarian buronan Djoko Tjandra akhirnya terhenti. Setelah sukses mempermainkan Polri, Kejaksaan Agung, Pengadilan, Imigrasi, dan NBC Interpol, dalang skandal korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu tertangkap duet tim Polri dan Kepolisian Diraja Malaysia, Kamis (30/7/2020) sore. Tim gabungan menjemputnya di tempat tinggalnya selama ini, lantai 106 Apartement Exchange Kualalumpur, Malaysia.
by Prima Sp Vardhana/bongkah.id
DARI kenakalan Djoko Tjandra mempermainkan hukum di Indonesia dengan melecehkan Polri, Kejaksaan Agung, Imigrasi Indonesia, dan NBC Interpol itu, sejumlah jenderal di Polri dan jaksa yang diduga membantu Djoko Tjandra menjadi korban. Dicopot dari jabatannya dan harus melalui proses hukum pidana. Juga ada yang sekadar dicopot dari jabatannya, untuk dimutasi ke posisi lain.
Untuk sementara ini ada tiga Pati Polri yang menjadi korban. Yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Alumni Akpol 1991 ini berdasar Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 yang diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, tertulis dimutasi untuk proses pemeriksaan internal. Selanjutnya hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan internal Bareskrim, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga membantu pelarian buronan Djoko Tjandra dari jeratan hukum di Indonesia. Dalam waktu dekat akan menjalani sidang internal Polri, yang berpotensi pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. Selanjutnya status tersangkanya secara pidana akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Nasib sama juga menimpa Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Alumni Akpol 1988 ini dicopot dari jabatan sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Dia dimutasi ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Demikian pula yang membelit Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Alumni Akpol 1991 ini dicopot dari jabatan sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Dia dimutasi ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Pencopotan jabatan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020.
Pencopotan jabatan tersebut merupakan sanksi administratif terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya, terkait pengiriman surat Brigjen Pol Nugroho pada 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi tentang pemberitahuan informasi red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra yang telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014, karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI. Seharusnya pemberitahuan tersebut disampaikan pada Kejaksaan Agung, setelah diketahui dan disetujui oleh Irjen Pol Napoleon.
Selanjutnya, Kapolri menunjuk Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat Wakapolda NTT, untuk mengisi posisi Kadiv Hubinter Polri. Sementara, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana dipercaya mengisi jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Kemudian Kombes Pol Andi Rian R. Djajadi ditunjuk sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang digeser ke Yanma Polri tanpa jabatan. Andi sebelumnya adalah Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Semetara Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya. Pinangki dicopot karena diduga beberapa kali bertemu Djoko Tjandra di Malaysia sepanjang tahun 2019. seharusnya Pinangki melaporkan pertemuannya itu pada Jaksa Agung, untuk melakukan koordinasi penangkapan. Ini karena selama 11 tahun, kepastian tempat tinggal Djoko Tjandra sulit dideteksi. Sehingga tim pemburuh buronan dari Kejaksaan Agung dan Polri kesulitan melakukan penangkapan.
Sedangkan pada hari yang sama, Kamis (30/7/2020) siang, Bareskrim Polri menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka pembuatan surat jalan palsu Korps Bhayangkara. Penetapan itu berdasar hasil pemeriksaan sekitar 23 saksi dan menyita sejumlah barang bukti terkait surat jalan Djoko Tjandra.
“Penetapan tersangka saudari Anita Dewi Kolopaking berdasar hasil pemeriksaan sekitar 23 saksi. Sebanyak 20 saksi diperiksa di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Argo mengatakan penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 ,dan surat kesehatan atas nama Djoko Tjandra. Kemudian surat dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim terkait status hukum Djoko Tjandra.
Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pada 27 Juli lalu. Dalam gelar perkara itu, penyidik menghadirkan Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri.
“Hasil gelar perkara tersebut kesimpulan menaikkan status saudara Anita Dewi Kolopaking dari saksi sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. Sebelumnya Anita dicegah berpergian keluar negeri untuk 20 hari ke depan. Saknksi hukumnya sama dengan pembuat Surat Jalan “Palsu” yang ditimpahkan pada Prasetijo Utomo. (TAMAT)