Pelarian buronan Djoko Tjandra akhirnya terhenti. Setelah sukses mempermainkan Polri, Kejaksaan Agung, Pengadilan, Imigrasi, dan NBC Interpol, dalang skandal korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu tertangkap duet tim Polri dan Kepolisian Diraja Malaysia, Kamis (30/7/2020) sore. Tim gabungan menjemputnya di tempat tinggalnya selama ini, lantai 106 Apartement Exchange Kualalumpur, Malaysia.
by Prima Sp Vardhana/bongkah.id
SEPERTI diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan kasus Kejaksaan Agung yang telah berstatus terpidana sejak 2009 silam. Awalnya Djoko Tjandra divonis bebas. Perbuatannya dalam kasus Bank Bali dinilai pengadilan tahun 2000, sebagai bukan tindak pidana. Melainkan perdata.
Delapa tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung pada tahun 2008 mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). PK tersebut diterima MA. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah. Ia divonis hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,1 miliar disita negara. Sebelum dieksekusi oleh kejaksaan, ia melarikan diri ke luar negeri.
Setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra awal Juni 2020 lalu dikabarkan berada di Jakarta, tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, sempat membuat E-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.
Tidak hanya itu, Djoko Tjandra berhasil mendapatkan Surat Jalan “Palsu” dari Bareskrim Polri, yang diterbitkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Dalam surat Jalan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Brigjen Prasetijo Utomo itu tersurat status Djoko Tjandra sebagai Konsultan Polri dengan alamat di Mabes Polri. Surat tersebut digunakan Djoko Tjandra terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Dalam foto yang beredar di medsos, Djoko didampingi oleh pengacaranya Anita Kollopaking dan seorang pria yang profil fisiknya mirip Prasetijo Utomo.
Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia. Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit, sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.
Menyikapi keberadaan Djoko, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Demikian pula aparat kepolisian segera menangkap Djoko Tjandra. Salah satunya, menangkap Djoko Tjandra saat menghadiri persidangan Peninjauan Kembali (PK).
“Ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Mahfud, Kamis (2/7).
Namun selama empat kali sidang,Djoko tak pernah hadir. Terpidana mangkir dalam empat kali kesempatan sidang PK, yang diberikan Majelis Hakim PN Jaksel. Sejak diajukan pada 8 Juni lalu, Djoko tercatat diberi waktu hadir dalam sidang masing-masing pada tanggal 29 Juni, 6 Juli, dan 20 Juli. Di semua kesempatan itu, ia tak hadir dengan alasan sakit.
Dalam sidang terakhir pada 20 Juli, melalui kuasa hukumnya meminta agar sidang dilakukan secara virtual. Majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi kemudian meminta tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyampaikan pendapat terkait permohonan itu. Dalam pendapatnya di sidang yang digelar pada 27 Juli atau sepekan usai sidang terakhir, tim jaksa melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Jaksel, Ridwan Ismawanta menyatakan menolak permintaan Djoko Tjandra.
Permohonan itu dikabulkan oleh PN Jaksel. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suharno menjelaskan ketetapan tidak diterimanya PK Djoko Tjandra lantaran yang bersangkutan tak pernah hadir dalam empat kali panggilan sidang yang ditujukan untuknya. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA nomor 7 Tahun 2014.
“Karena itu, pengajuan atau permintaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana kami sampaikan mengenai amar penetapan tersebut,” kata Suharno dalam konferensi pers di PN Jaksel, Rabu (29/7).
Berdasar pada alasan sakit yang membuatnya tidak bisa menghadiri empat kali sidang PK tersebut, maka Polri akan melakukan pengecekan kesehatan menyeluruh terhadap terpidana Djoko Tjandra. Ini untuk memastikan keadaan buronan tersebut setelah ditangkap.
“Rekan-rekan bisa lihat kondisi kesehatan Djoko Tjandra nant,i setelah ini akan kami cek lagi kesehatannya,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7).
Tanggapan Listyo itu bermula dari pertanyaan awak media soal kondisi kesehatan Djoko Tjandra selama ini. Pasalnya, selama ini kepolisian juga sudah melakukan penyelidikan terkait keberadaan Djoko di Malaysia. (bersambung)