bongkah.id – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan sejumlah platform digital global, termasuk Meta Platforms dan Google, belum sepenuhnya mematuhi aturan pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak di Indonesia.
Aturan tersebut merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2025 serta Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Regulasi ini mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun serta menyediakan mekanisme verifikasi usia pengguna.
Meutya menegaskan tidak ada pengecualian bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Semua platform wajib tunduk pada regulasi nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
“Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib memenuhinya,” tegasnya.
Hingga saat ini, pemerintah mencatat baru beberapa platform yang menunjukkan komitmen dalam implementasi aturan tersebut, di antaranya X, Bigolive, Roblox, dan TikTok, meski sebagian masih menerapkan secara bertahap.
Sementara itu, pihak Meta menyatakan masih melakukan diskusi dengan pemerintah terkait penerapan kebijakan tersebut. Mereka mengklaim telah menghadirkan fitur “Akun Remaja” di Facebook dan Instagram sebagai bentuk perlindungan pengguna usia muda.
Pemerintah menilai perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas mendesak, mengingat tingginya risiko paparan konten berbahaya, seperti pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online.
Jika tidak mematuhi aturan, platform digital terancam sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemblokiran layanan di Indonesia. (kim)



























