Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran pengurus DPP saat konferensi pers menyikapi keputusan Kemenkumham soal penolakan terhadap KLB kubu Moeldoko di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Bongkah.id – Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono bersorak atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang resmi menolak  permohonan pengesahan PD hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Sementara pengurus Demokrat kubu Moeldoko menyatakan akan menggugat keputusan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hencky Luntungan, sSalah satu penggagas KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko memastikan gugatan ke PTUN akan dilayangkan secepatnya. “Iya kami akan maju terus, melawan di PTUN,” kata Hencky melalui pesan singkat, Rabu (31/3/2021).

ads

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang ditolak. Melalui konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021) itu, Menkumham menjelaskan, hasil verifikasi permohonan PD kubu Moeldoko, masih terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi, antara lain dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.

“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Dengan demikian, pemerintah menyatakan, bahwa permohonan pengesahan terkait KLB 5 maret 2021, ditolak,” ujar Yasonna, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Menkumham mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun dokumen yang dipersyaratkan itu tak kunjung dilengkapi.

“Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut,” kata Yasonna.

Selain mandat DPD dan DPC, penolakan terhadap kepengurusan PD hasil KLB Deli Serdang sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan dan dicatatkan Kemenkumham.

Dengan demikian, Yasonna mengatakan, Kemenkumham tidak berwenang untuk menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan kubu KLB. Untuk itu, Yasonna mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan apabila masih merasa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik.

“Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” jelasnya.

Yasonna pun tak keberatan jika PD kubu Moeldoko melayangkan gugatan ke PTUN. “Jika pihak KLB merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU partai politik, silakan gugat ke pengadilan,” ucapnya.

Atas keputusan Kemenkumham ini, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sejumlah pihak yang mewakili pemerintah terkait kisruh Partai Demokrat. Putra sulung pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ini menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya Jokowi telah berhasil menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.

“Untuk itu, atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader, dansimpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang telah menunaikan janji pemerintah, untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini,” ujar AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

AHY juga menyampaikan sejumlah ucapan terima kasih ke beberapa orang lainnya. Mulai dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD; Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly; hingga Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

“Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah hari ini adalah penegasan, terhadap kebenaran, legalitas, dan konstitusionalitas Partai Demokrat, terkait Kepemimpinan, Kepengurusan serta Konstitusi Partai, yakni AD/ART Partai Demokrat, yang dihasilkan oleh Kongres ke-V Partai Demokrat 2020,” tutur AHY.

Purnawirawan Mayor TNI ini juga berterima kasih kepada partai politik lain yang dia sebut sebagai mitra berdemokrasi; para tokoh masyarakat (baik di tingkat nasional maupun daerah), dan masyarakat luas. Termasuk kepada para politisi senior, purnawirawan TNI-Polri, akademisi, ulama dan pemuka agama, pengamat politik, aktivis demokrasi, budayawan, serta berbagai kalangan Ormas dan civil society lainnya.

“Tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat,” tegas AHY. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini