
bongkah.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengundurkan diri dari jabatannya bersama tiga pejabat tinggi OJK.
Kejadian ini menyusul tekanan berat di pasar modal yang menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok tajam dan memicu trading halt selama dua hari berturut-turut.
Selain Mahendra, pejabat OJK yang mundur adalah Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon) serta I.B. Aditya Jayaantara (Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon).
Sebelumnya, Iman Rachman, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), juga lebih dulu mengundurkan diri.
Dalam pernyataan resminya, Mahendra Siregar menegaskan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung pemulihan pasar dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Respons Pengamat dan Dampak Psikologis
Pengamat pasar menilai langkah mundur para pimpinan regulator ini membawa dampak psikologis kuat bagi pelaku pasar.
Reydi Octa, analis pasar modal, menyebut keputusan tersebut berpotensi menambah tekanan jangka pendek karena investor masih menunggu kepastian kepemimpinan baru di OJK dan BEI.
Sementara itu, Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, menilai peristiwa ini mencerminkan adanya masalah struktural di pasar modal, khususnya terkait transparansi kepemilikan saham dan tata kelola yang perlu dibenahi secara sistemik, bukan sekadar melalui pergantian pejabat.
Tekanan di pasar saham dipicu antara lain oleh kekhawatiran investor global setelah adanya peringatan dari MSCI terkait potensi penurunan status pasar Indonesia akibat isu transparansi dan likuiditas saham.
Dalam dua hari, IHSG tercatat turun lebih dari 8 persen.
Sekilas Tentang OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara independen yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan lainnya.
OJK juga berperan menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi konsumen jasa keuangan.
Ke depan, pelaku pasar menanti langkah lanjutan pemerintah dan DPR dalam mengisi kekosongan kepemimpinan OJK dan BEI, sekaligus memastikan kebijakan yang mampu memulihkan kepercayaan investor dan memperkuat fondasi pasar modal nasional. (kim)























