Pentolan Front Pembela Islam (FPI), ormas dibubarkan pemerintah, langsung mendirikan ormas baru dengan akronim sama FPI atau Front Persatuan Islam pad aharu yang sama, Rabu (30/12/2020).

Bongkah.id – Sejumlah pentolan Front Persatuan Islam (FPI) langsung mendirikan ormas baru hanya beberapa saat setelah pemerintah membubarkan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut. Nama ormas pengganti itu masih berakronim FPI atau Front Persatuan Islam.

Front Persatuan Islam dideklarasikan 19 tokoh FPI lama pada Rabu (30/12/2020). Sebelumnya pada hari yang sama, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama enam pejabat kementerian dan lembaga negara membubarkan Fornt Pembela Islam.

ads

“Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian poin ketujuh pernyataan pers Front Persatuan Islam.

Daftar nama-nama deklarator Front Persatuan Islam terlampir pada poin 8 (terakhir) pernyataan tersebut. Beberapa di antara mereka adalah bekas pengurus Front Pembela Islam.

Antara lain mantan Ketua Umum Front Pembela Islam, Ahmad Sabri Lubis. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman.

Dalam keterangannya, Front Persatuan Islam mengecam kebijakan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam. Menurut mereka pembubaran tersebut melanggar konstitusi.

(Baca Juga: Copoti Baliho Rizieq Shihab dan Ancam Bubarkan FPI, Pangdam Jaya Panen Kecaman Pedas).

“Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013,” demikian poin 3 pernyataan Front Persatuan Islam.

Menurut Front Persatuan Islam, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum.

“Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum,” poin 4 pernyataan Front Persatuan Islam.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Novel Bamukmin mengatakan Pemerintah Indonesia boleh saja membubarkan atau menyebut FPI sebagai organisasi terlarang. Namun ia menegaskan FPI pasti langsung membuat organisasi masyarakat Islam yang baru.

“Kalau (FPI) dibubarkan kami buat lagi dan seterusnya, baik terdaftar atau tidak, kami tetap ada,” ujar Novel, Rabu (30/12/2020).

Keputusan pembubaran Front Pembela Islam disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

Payung hukum pembubaran tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SK tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD.

(Baca Juga: Massa FPI Usik Rumah Ibundanya, Begini Reaksi Mahfud MD).

Dengan demikian, FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa. Selanjutnya, segala aktivitas yang terkait dengan FPI dilarang dan harus dihentikan.

“Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahfud.

Pascapembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah, TNI bersama Polri melakukan pencopotan atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Aparat  keamanan juga langsung melakukan pengamanan di wilayah tersebut. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini