Bongkah.id – Bea Cukai Juanda, kembali melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Tipe Madya Pabean Juanda, Sumarna, mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan atas barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor, termasuk barang yang terindikasi sebagai barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan ini terdiri dari berbagai komoditas, seperti rokok ilegal, obat-obatan terlarang, kosmetik tanpa izin edar, hingga produk-produk kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan,” kata Sumarna dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (30/11/2024).
Selama periode Januari hingga November 2024, Bea Cukai Juanda berhasil menindak 422 barang ilegal dengan perkiraan nilai mencapai lebih dari Rp 86.953.183.000, yang tersebar di berbagai jenis komoditas, antara lain minuman mengandung alkohol, rokok tanpa pita cukai, tekstil, serta narkotika dan psikotropika.
Pemusnahan kali ini menggabungkan barang-barang berbahaya, seperti sabu, narkotika, serta produk lainnya yang tidak memenuhi standar hukum. Proses pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah, PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN), untuk memastikan kegiatan ini berjalan dengan ramah lingkungan.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan ilegal, yang berpotensi merusak perekonomian negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Bea Cukai Juanda menegaskan bahwa akan terus berkomitmen untuk mengawasi peredaran barang-barang impor dan ekspor yang melanggar aturan.
“Ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas sistem kepabeanan dan memastikan bahwa barang yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai sebagai upaya melindungi negara dari potensi kerugian materiil yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal tersebut. (yg/rf)