Polisi berpekaian preman dari anggota Tim Satresnarkoba Polres Jombang, Polda Jawa Timur menyergap dua orang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Diwek

Bongkah.id – Polisi berpekaian preman dari anggota Tim Satresnarkoba Polres Jombang, Polda Jawa Timur menyergap dua orang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Diwek.

Penangkapan itu terjadi di Desa Ceweng Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Rabu (7/9/2023). Hal itu dibenarkan Kepala Satresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Sabtu (30/9/2023).

ads

“Benar, tim Satresnarkoba yang menyamar pakaian preman berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Komar.

Pelaku bernama Rengga Aditya Pamungkas (26), pekerja konstruksi dan Mohamad Erik Cahyono (21). Keduanya warga Desa Plandi Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Dari tangan Rengga, petugas menyita satu bungkus bekas rokok berisi 1 plastik klip berisi 1 butir pil inex, 1 plastik klip berisikan 5 paket sabu antara lain 2 plastik klip masing-masing 0,54 gram, 1 plastik klip sabu 0,37 gram, 1 plastik klip sabu 0,32 gram, 1 plastik klip sabu 0,33 gram dengan total 2,1 gram. Lalu uang tunai Rp100.000 dan 2 unit handphone.

Sedangkan dari tangan Erik disita 1 klip plastik yang di dalamnya berisi sabu dengan berat 0,35 gram yang dimasukkan kedalam potongan sedotan serta 1 Handphone.

AKP Komar menjelaskan penangkapan kedua orang pelaku dari pengembangan. Keterangan tersangka yang tertangkap sebelumnya mengaku mendapat narkoba dari salah satu pelaku tersebut.

“Penangkapan kedua pelaku dari pengembangan tersangka lain yang telah tertangkap sebelumnya,” ujar AKP Komar.

Nah, berbekal keterangan itu, petugas langsug bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga dapat mengamankan kedua pelaku saat berada di lokasi.

“Pelaku kami amankan di lokasi setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” ucap mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. AKP Komar juga menegaskan kasus itu masih terus dikembangkan untuk menangkap pemasoknya.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas polisi tiga balok emas di pundak ini.

Sementara itu Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun. Dirinya juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Jombang, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini,” katanya.

Menurut dia, sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini