Unras 800an Mahasiswa di depan dan halaman Mapolres Jember. Bongkah.id/Muhammad Hatta/
Unras 800an Mahasiswa di depan dan halaman Mapolres Jember. Bongkah.id/Muhammad Hatta/

Bongkah.id – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Amarah Masyarakat Jember (AMJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Jember, Jawa Timur, Sabtu siang (30/8/2025). Aksi ini menyoroti dugaan tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi di Jakarta, yang menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).

Diketahui sebelumnya, Affan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat berlangsungnya aksi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025). Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Peristiwa ini memicu gelombang protes di sejumlah daerah, termasuk Jember.

ads

Dalam aksinya, massa AMJ terlebih dahulu menggelar long march dari Double Way Universitas Jember, menuju Gedung DPRD Jember, dan berakhir di depan Mapolres Jember. Mereka menyampaikan lima tuntutan, di antaranya:

1. Bebaskan seluruh massa aksi yang ditahan.

2. Usut tuntas dan adili aparat pembunuh, dari aktor lapangan hingga pemberi perintah.

3. Evaluasi institusi POLRI secara menyeluruh.

4. Copot Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena dinilai gagal mengubah wajah represif kepolisian.

5. Presiden dan DPR segera mengevaluasi kebijakan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Namun, dari lima tuntutan itu, poin keempat tentang desakan pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditolak oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra. Kapolres hanya bersedia menandatangani nota kesepakatan jika poin tersebut dicoret.

Hal itu memicu kekecewaan massa aksi. Korlap Aksi Abdul Aziz Al-Fazri menegaskan bahwa penolakan Kapolres menunjukkan tidak adanya keberpihakan kepada rakyat.

“Kekecewaan kami dari para massa aksi ini, bahwasanya poin empat terkait pencopotan Kapolri itu ditolak mentah-mentah. Menurut kami, Kapolres Jember tidak berani tanda tangan ketika poin empat tetap dimasukkan. Sehingga ada pencoretan. Tapi kami tetap berkomitmen untuk terus menyuarakan hal itu,” tegas Aziz saat dikonfirmasi disela aksi

Aziz menambahkan, sejak Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri pada 2021, represivitas dan kekerasan aparat terhadap warga sipil justru semakin meningkat.

“Kami merasa bukan waktunya Kapolri hanya sekadar minta maaf atau menangis. Ia harus mundur atau dicopot. Sayangnya, Kapolres Jember justru takut pada poin empat karena alasan jabatan yang harus dijaga,” ujarnya.

Meski demikian, ia menganggap aksi yang digelar hari ini sebagai kemenangan moral. Ia menyatakan kelompoknya memilih membubarkan diri, namun berkomitmen akan melanjutkan gerakan dengan massa yang lebih besar di kemudian hari.

Namun diketahui dari lokasi aksi, sekitar pukul 16.48 WIB. Massa aksi terpecah malah terpecah menjadi dua kubu. Sebagian mahasiswa mengikuti keputusan Abdul Aziz untuk menghentikan aksi.

Namun, sekitar 200an mahasiswa masih bertahan di depan Mapolres Jember. Mereka menilai tanda tangan Kapolres tidak sah lantaran mencoret poin nomor empat.

Kelompok yang bertahan menegaskan akan terus mendesak agar semua tuntutan disepakati tanpa pengecualian.

Sementara itu, situasi di sekitar Mapolres Jember terpantau padat dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Hingga berita ini ditulis, ratusan mahasiswa yang memilih bertahan di depan Mapolres Jember masih belum membubarkan diri.

Aksi unjuk rasa tampak masih kondusif, meskipun beberapa kali sempat terjadi kericuhan dengan teriakan-teriakan hujatan kepada polisi, dan aksi melempar botol dan gelas plastik bekas minuman mineral yang diarahkan kepada polisi.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra saat berada di atas mobil komando massa aksi. Mengatakan alasannya menolak poin keempat, karena bukan wewenangnya untuk mencopot jabatan Kapolri.

“Bukan wewenang kami terkait pencopotan jabatan Bapak Kapolri. Itu adalah kewenangan dari bapak presiden,” ujar Bobby dengan disambut riuh teriakan kekecewaan massa aksi.

“Kami hormat dengan pimpinan, kami tanda tangan (nota kesepakatan) dengan poin nomor empat kamu coret,” imbuhnya. (ata/sip)

32

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini