MENTERI BUMN Erick Thohir mewajibkan perusahaan pelat merah (BUMN) memiliki sertifikat manajemen anti suap. Sertifikat SNI 37001 itu harus dimiliki paling lambat 30 Desember 2020. BUMN yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi pencopotan direksi perusahaan.

bongkah.id ‐‐ Pada akhir 2020, semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib memiliki sertifikat manajemen anti suap atau SNI 37001. Yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, dipastikan direksinya akan dicopot. Diganti yang baru. Karena itu, semua direksi BUMN diwajibkan memiliki komitmen memenuhi syarat tersebut.

Demikian kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (30/8/2020).

ads

“Saya sangat tidak puas atas laporan yang datang di meja kerja saya, bahwa BUMN yang memiliki sertifikat anti suap atau SNI 37001 hanya 53 persen. Seharusnya semua BUMN wajib memiliki. Sebab kesehatan BUMN menjadi pondasi sterilnya kebocoran anggaran negara,” katanya.

Berdasar dari fakta tersebut, menurut dia, mencerminkan sebanyak 47 persen BUMN pada saat ini berkegiatan sertifikat manajemen anti suap. Sebuah fakta yang harus dibenahi secara cepat dan tepat, sehingga tidak ada lagi kebocoran anggaran negara yang dari BUMN. Karena itu, dipastikan akan terus mendorong kondisi memprihatinkan ini segera hilang. BUMN yang bersertifikat anti suap mencapai 100 persen.

Langkah yang dilakukan dalam meminimalisir terjadinya kebocoran tersebut, maka Erick mengakui, meminta Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto untuk memantau perusahaan pelat merah secara intensif. Khususnya lebih ketat lagi terhadap yang belum memiliki sertifikat anti suap.

Batas waktu yang ditetapkan Erick, pada akhir 2020 semua BUMN wajib memiliki sertifikat SNI 37001 itu. Sanksi terhadap BUMN yang tidak mematuhi kewajiban ini. Dengan belum memiliki sertifikat manajemen anti suap tersebut, maka sebuah sanksi tegas akan diterapkan. Direksi perusahaan akan dicopot. Diganti direksi baru yang lebih kapabel. Pun patuh pada semua peraturan yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau sampai akhir tahun ini tidak dilakukan juga, saya pastikan direksinya dicopot. Sebab memiliki sertifikat manajemen anti suap tersebut merupakan komitmen bersama. Tidak adanya sertifikat SNI 37001 itu akan berdampak tidak berjalan mulus pada transformasi, tata kelola perusahaan, dan transparansi,” katanta.

Sementara itu, ditambahkan Erick, untuk vendor yang bekerja sama dengan BUMN belum akan diwajibkan memiliki manajemen anti suap SNI 37001. Sampai akhir 2020 yang difokuskan untuk wajib sertifikat itu semua perusahaan pelat merah. Kendati demikian, kalau ada vendor yang sudah memiliki sertifikat tersebut, itu akan lebih baik.

“Pada saat ini, kami ingin BUMN lebih dulu untuk bersertifikat SNI 37001. Saat semua BUMN sudah bersertifikat, maka kebijakan ini akan kami perluas,” ujarnya.

Sebagai informasi, sertifikat SNI ISO 37001 diterbitkan Kementerian BUMN sebagai opsi bagi perseroan BUMN. Untuk memvalidasi, bahwa mereka telah menegakkan manajemen anti suap. Opsi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE- 2 /MBU/ 07/2019, yang ditandatangani Menteri BUMN Rini Soemarno. Diterbitkan sejak 29 Juli 2019 silam.

Kebijakan pemerintah tersebut ditegaskan Menteri Erick dengan mewajibkan seluruh BUMN memiliki sertifikat tersebut dari yang semula bersifat opsional. Kewajiban itu tertuang dalam Surat Kementerian Nomor: S-17/S.MBU/02/2020. Kewajiban itu wajib dipenuhi dengan batas akhir 30 Desember 2020 mendatang. (rim)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini