Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali
Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

Bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, selama tiga puluh hari kedepan.

“Benar. Perpanjangan Penahanan PN yang kedua selama 30 hari,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2024).

ads

Penyidik KPK terus mendalami dugaan penggunaan uang hasil korupsi oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa staf Muhdlor, Achmad Masruri dalam kasus pemotongan dana ASN BPPD, Sidoarjo.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain soal dugaan soal besarnya pemotongan uang serta pendalaman atas adanya aliran uang. Yang didapatkan tersangka AMA dari berbagai pihak yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” kata kabag pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dalam kasus ini, Muhdlor sebagai bupati diduga menggunakan uang potoangan tersebut. KPK menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai kepala BPPD.

Kasus ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo. Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.

KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suyono Kepala BPPD, dan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor. (yg)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini