Terdakwa pemalsuan surat tagihan PKPU sebesar Rp363,5 juta atas perkara kepailitan PT Hikara.
Terdakwa pemalsuan surat tagihan PKPU sebesar Rp363,5 juta atas perkara kepailitan PT Hikara.

Bongkah.id – Lagi-lagi putusan bebas dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terbaru, vonis bebas itu diberikan kurator Victor Sukarno Bachtiar, terdakwa pemalsuan surat tagihan PKPU sebesar Rp363,5 juta atas perkara kepailitan PT Hikara.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan perdata (onslag ver recht vervolging).

ads

“Mengadili dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar terbukti, tetapi perbuatan itu bukan suatu tindakan pidana, melainkan perdata,” kata Hakim Suswanti saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7).

“Oleh karenanya, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan melepaskan terdakwa dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa,” sambung Suswanti.

Majelis hakim menilai, unsur pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis tidak terpenuhi.

Terdakwa Victor yang didampingi tim penasihat hukumnya saat sidang, menyatakan menerima putusan tersebut. “Terima yang mulia,” ujar Victor saat diminta tanggapannya oleh Hakim Suswanti.

Sementara itu, JPU Darwis menegaskan akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim.

“Kasasi yang mulia,” tegas Jaksa dari Kejari Surabaya tersebut menanggapi pertanyaan hakim.

Selain Victor, dua orang pengacara juga didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya atas perkara tersebut. Mereka adalah Indra Ari Murto dan Riansyah. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.

Sebelumnya, terdakwa Victor dituntut selama dua tahun penjara oleh JPU.

Diketahui, Victor Sukarno Bachtiar, pengacara kreditur PT Hitakara didakwa membuat tagihan piutang palsu saat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap perusahaan properti tersebut.

Tagihan kreditur itu digelembungkan hingga membuat PT Hitakara selaku debitur dinyatakan pailit dan merugi Rp 363,5 juta.

Awal mula perkara tersebut ketika PT Hitakara membangun Hotel Tijili Benoa di Bali dengan konsep kondotel. Setelah pembangunan rampung pada 2017, sebanyak 60 kamar dari 270 kamar disewakan kepada Linda Herman, Tina dan Nofian Budianto.

Namun, Linda dkk merasa tidak mendapatkan keuntungan bagi hasil sejak tahun keempat hingga tahun ketujuh. Ketiganya lantas menggunakan jasa pengacara Victor dan dua temannya, masing-masing Indra Ari Murto dan Riansyah pada kantor hukum Presisi Law Firm untuk menagihnya.

Victor dkk lantas mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Hitakara di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun, ketika menghitung nilai tagihan piutang yang diajukan dalam permohonannya, terdakwa Victor tidak menggunakan rumusan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian bagi hasil antara kliennya selaku penyewa dengan PT Hitakara. Namun, terdakwa menghitung dengan caranya sendiri.

Akibat perbuatan Victor dkk, membuat PT Hitakara memiliki utang jatuh tempo. Perusahaan tersebut tidak mampu melunasi utang yang nilainya membengkak dari tagihan sebenarnya. Hingga pada akhirnya PT Hitakara diputus pailit dan merugi Rp 363,5 juta. (addy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini