ILUSTRASI. Perserta independen yang lolos verifikasi persyaratan ikut Pilkada Serentak 2020, baru 23 bakal calon peserta.

bongkah.id – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia. Yang terdiri dari 9 pilkada tingkat provinsi, 224 tingkat kabupaten, dan 37 tingkat kota. Namun, bakal pasangan calon (bapaslon) independen atau perseorangan yang dicatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru 23 pasangan yang telah memenuhi syarat untuk ikut Pilkada Serentak 2020.

“Dari pleno rekapitulasi secara berjenjang tersebut, hasilnya adalah terdapat 23 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota yang dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).

ads

Jumlah 23 bapaslon independen tingkat kabupaten/kota itu, menurut ia, hasil dari pleno rekapitulasi berjenjang dari 201 bapaslon tingkat kabupaten/kota dan 2 bapaslon tingkat provinsi. Setelah rekapitulasi dukungan pada 21 dan 23 Juli 2020, ternyata jumlah itu turun drastis.

Bapaslon yang lolos tersebar di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kota Sibolga, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Selanjutnya di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Jember, Kabupaten Lamongan, Kota Cilegon, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kota Samarinda, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Sorong Selatan.

Sementara dua bapaslon tingkat provinsi tak lolos. Mereka tidak mengirim perbaikan syarat. Sementara di tingkat kabupaten/kota, ada 124 bapaslon tak lolos dan satu bapaslon mengundurkan diri.

Sebelumnya yang persyaratannya kurang, diberi kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan. Per Senin (27/7), sebanyak 96 bapaslon mengirim perbaikan ke KPU daerah. Dari 96 bapaslon itu, KPU Kabupaten/Kota menetapkan 73 bapaslon telah memenuhi jumlah kekurangan dukungan perbaikan. Lalu KPU di daerah akan memverifikasi persyaratan dukungan 73 bapaslon tersebut hingga Selasa (4/8). Jika memenuhi syarat, mereka diperbolehkan mengikuti pendaftaran pada 4-6 September. Sementara kampanye dijadwalkan selama 71 hari. Mulai 26 September hingga 5 Desember.

Sebagaimana diketahui, tahapan Pilkada Serentak 2020 kembali bergulir pada 15 Juni, setelah sempat ditunda karena PSBB pandemi Covid-19. Pencoblosan Pilkada 2020 akan dilakukan 9 Desember mendatang. (ima)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini