Bongkah.id – Sejarah kepolisian di Indonesia tak bisa dilepaskan dari dinamika kolonialisme yang membentuk wajah penegakan hukum dan ketertiban di Nusantara. Lembaga kepolisian yang kini dikenal sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum, pada awalnya justru lahir sebagai alat kontrol kekuasaan penjajah atas masyarakat pribumi.
Polisi pada Zaman Hindia Belanda: Alat Penjaga Orde Kolonial
Pada era kolonial Belanda, fungsi kepolisian pertama kali dibentuk untuk mengamankan kepentingan penguasa kolonial. Polisi kolonial terbagi dalam dua struktur utama:
Bestuur Politie, yang mengurusi ketertiban umum dan administrasi pemerintahan. Polisi jenis ini banyak bertugas di pedesaan, membantu penguasa lokal (bupati, camat, kepala desa) dalam urusan pajak, kerja rodi, dan pengendalian rakyat.
Recht Politie, yang menangani aspek penegakan hukum dan penyelidikan pidana, terutama untuk melindungi hak milik dan kepentingan hukum kaum kolonial serta kaum elite Eropa.
Kepolisian pada masa ini tidak netral di mata masyarakat. Bagi rakyat jelata, polisi lebih sering dipersepsikan sebagai representasi kekuasaan yang menindas. Tugas-tugas mereka banyak berhubungan dengan memadamkan gerakan perlawanan rakyat, menekan aktivitas organisasi pribumi, serta mengamankan jalannya eksploitasi sumber daya alam.
Masa Pendudukan Jepang: Polisi Sebagai Alat Perang
Memasuki masa pendudukan Jepang (1942–1945), struktur kepolisian diubah menjadi Keisatsutai. Jepang menyusun ulang kepolisian untuk mendukung pemerintahan militer mereka. Para anggota polisi diwajibkan tunduk sepenuhnya kepada tentara Jepang, dan peran mereka diperluas, termasuk untuk mengawasi masyarakat, memobilisasi tenaga kerja paksa (romusha), serta mengamankan program-program perang Asia Timur Raya.
Namun, periode ini juga meninggalkan warisan penting: untuk pertama kalinya, lebih banyak pribumi diizinkan menduduki jabatan kepolisian tingkat menengah dan bawah. Hal ini menjadi bekal berharga ketika bangsa Indonesia merdeka, karena mereka telah memiliki pengalaman dalam struktur, taktik, dan administrasi kepolisian.
Setelah Kemerdekaan: Polisi untuk Bangsa Sendiri
Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 menjadi titik balik sejarah kepolisian. Pada 29 September 1945, Djawatan Kepolisian Negara resmi dibentuk dengan Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara pertama. Polisi kini bertanggung jawab melindungi rakyat, bukan lagi menjadi alat penjajah.
Namun perjalanan itu tak mudah. Pada masa awal kemerdekaan, kepolisian menghadapi tantangan berat: mulai dari menghadapi agresi militer Belanda, meredam berbagai pemberontakan, hingga menjaga keamanan di tengah situasi politik yang penuh gejolak.
Polisi dan Sejarah Sosial
Dari perspektif sejarah sosial, perjalanan kepolisian di Indonesia mencerminkan hubungan antara negara dan rakyat. Pada masa kolonial, kepolisian menjadi simbol jarak antara penguasa dan yang dikuasai. Sementara pada era republik, institusi ini berupaya membangun citra sebagai bagian dari rakyat untuk rakyat.
Hingga kini, warisan masa lalu itu masih memberi jejak. Citra polisi di masyarakat terus mengalami dinamika, seiring upaya institusi ini memperkuat profesionalisme, transparansi, dan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. (sip)