Bongkah.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap NM (36) terduga pelaku pembunuhan ibu dan bayinya di kamar kos Dusun Keling Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan dari penanganan penemuan jenazah ibu dan bayi, hasil penyelidikan disimpulkan penyebab kematian kedua korban karena tindak pidana kekerasan ataupun kelalaian. “Tersangka ini merupakan teman dekat korban,” katanya Sabtu (29/6/2024).
Ia menambahkan dari hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka NM melakukan tindakan kekerasan terhadap bayi tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan kelahirannya.
Hal ini dilakukan karena NM panik dan marah saat korban menuntut pertanggungjawaban atas kehamilannya.
“Tersangka mengaku telah mendorong perut korban dengan tangannya ke arah bawah, dengan tujuan untuk membantu persalinan. Namun, setelah bayi lahir dalam keadaan menangis, NM tega membekap hidung dan mulut bayi hingga meninggal dunia,” ungkap lulusan Akpol tahun 2000 itu.
Dia juga menjelaskan setelah korban melahirkan bayinya, korban meminta pada tersangka NM untuk membelikan minuman. Namun 15 menit setelah kembali ke kamar kos, tersangka NM mendapati korban sudah meninggal dunia.
Dalam keadaan kalut, akhirnya tersangka NM melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, tak lama kemudian, ia berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Kecamatan Driyorejo, Gresik.
“Kini, N.M ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo bersama sepeda motor vario milik korban untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar. Selain itu NM juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yg)