Bongkah.id – Seorang pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Jember, Jawa Timur, diduga mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang. Oknum berinisial B itu langsung dinnaktifkan sementara dan dicopot dari jabatannya sebagai kepala bagian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Hendro Tri Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, apalagi penyalahgunaan narkoba. Baik PNS, honorer bahkan pejabat sekalipun bakal dikenakan sanksi tegas.
“Kami telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk oknum yang telah menjadi tersangka dan menunjuk penggantinya,” kata Hendro di Surabaya, Kamis (30/6/2022).
Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Beberapa pejabat dan pegawai Imigrasi Jember saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian dan Divisi Administrasi Jatim.
“Sikap kami jelas, tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Hendro mengatakan, Kanwil Kemenkum HAM Jatim menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan siap bersinergi apabila penyidik membutuhkan. Tidak sampai di situ saja, Hendro menegaskan pihaknya siap mengusulkan sanksi berupa pemecatan, apabila oknum tersebut telah dinyatakan bersalah oleh hakim.
“Kami tetap menganut asa praduga tak bersalah, sehingga usulan pemecatan baru akan diusulkan bila sudah ada ketetapan hakim,” ujarnya.
Hendro juga mengucapkan permohonan maaf atas tindakan oknum pegawai Kantor Imigrasi Jember. Dia menyampaikan bahwa apa yang terjadi di Kanim Jember merupakan tindakan dari oknum pegawai yang tidak bertanggungjawab.
“Dengan segala kerendahan hati, kami mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut. Kami ke depannya akan lebih menggencarkan deteksi dini dan memperketat pengawasan pegawai, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tuturnya.
Pegawai Kantor Imigrasi berinisial B bersama seorang temannya SH diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember saat pesta sabu. SH merupakan pengusaha sekaligus residivis kasus yang sama. (bid)