ILUSTRASI. Badan Kepegawaian Negara (BKN) selidiki 97 ribu data pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Proses ini untuk meningkatkan kualitas dan integritas data. Pun mewujudkan satu data ASN di bidang manajemen ASN sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

bongkah.id – Sebanyak 97 ribu data pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS), tengah diselidikan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini untuk meningkatkan kualitas dan integritas data. Pun mewujudkan satu data ASN di bidang manajemen ASN sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

“Proses PUPNS sudah dilakukan pada tahun 2003 dan 2015. Berdasarkan penyelidikan, sebanyak 97.000 PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan beberapa kondisi. Mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh Instansi kepada BKN,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/5/2021).

ads

Hasil temuan data-data itu, menurut dia, sudah ditindaklanjuti BKN sejak tahun 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016.

Dalam surat tersebut, BKN mengklaim telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing, termasuk PNS yang belum menyampaikan dokumen pada saat melakukan e-PUPNS. Instansi juga diminta untuk menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015.

“Saat ini tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan. PUPNS telah dinyatakan selesai pada akhir 2016,” ujarnya.

Ditegaskan, di tahun ini BKN kembali menggulirkan pengkinin data ASN melalui program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM). Agenda ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPT Non-ASN.

Sebelumnya, pada Senin (24/5) BKN telah memulai program PDM tersebut. Pelaksanaannya akan berlangsung pada Juli-Desember 2021. Program PDM itu bertujuan meningkatkan kualitas dan integritas data. Pun mendukung terwujudnya satu data ASN di bidang manajemen ASN sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

“Dalam PDM ini diharapkan semua ASN dapat berperan aktif. Mereka diwajibkan memutakhirkan datanya melalui aplikasi MySAPK, sehingga nantinya data ASN menjadi akurat,” katanya.

Selain itu, BKN saat ini sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021, untuk prosedur pelaksanaan dan pemutakhiran data. Keputusan itu wajib dipatuhi semua ASN dan PPT Non ASN. Yang tidak mematuhi, tentu saja ada sebuah resiko yang akan ditanggung oleh pihak terkait sebagaimana yang tersurat dalam surat keputusan tersebut. (bid-03)

14

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini