Pembongkaran pagar perumahan yang sempat menimbulkan keributan warga dengan Satpol PP.

bongkah.id — Ketegangan dan keributan di Perumahan Mutiara Regency, Sidoarjo, Jawa Timur, meledak ketika puluhan warga berhadap-hadapan dengan petugas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Kamis (29/1/2026).

Pagar pembatas yang memisahkan Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City akhirnya dibongkar.

ads

Suara teriakan warga bersahutan, pukulan palu dan benturan besi beradu merobohkan pagar.

Beberapa warga berusaha menahan pembongkaran secara fisik, menyebabkan keributan singkat yang membuat petugas harus menempatkan barisan pengaman. Meski sempat memanas, keributan akhirnya teredam.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi melakukan pembongkaran pagar sebagai bagian dari upaya percepatan peningkatan konektivitas jalan antarwilayah dan antarkawasan.

Langkah ini membuka integrasi jalan antara Perumahan Mutiara Regency, Perumahan Mutiara City, serta akses menuju Desa Jati dan Desa Banjarbendo.

Sebenarnya, jalur penghubung dua perumahan tersebut telah lama ada.

Jalan paving dari Mutiara City sudah terhubung ke arah Mutiara Regency. Namun pagar yang berdiri kokoh di kawasan Mutiara Regency menjadi penghalang terakhir.

Pagar itulah yang akhirnya dibongkar petugas Satpol PP Sidoarjo, untuk membuka akses yang selama ini tertutup.

Konektivitas jalan ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga perumahan. Jalan tersebut juga menjadi alternatif penting bagi warga Desa Jati dan Desa Banjarbendo, yang selama ini bergantung pada ruas jalan desa selebar empat meter, jalur sempit yang padat, rawan kecelakaan, dan kerap memicu kemacetan.

Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menjelaskan bahwa pengintegrasian jalan antarperumahan merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Menurut Bachruni, PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) Perumahan Mutiara Regency telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak 2017.

Dengan penyerahan tersebut, pemanfaatan seluruh prasarana, termasuk jalan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Termasuk pengintegrasian jalan antar dua perumahan ini. Bahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah memerintahkan pengintegrasian jalan melalui surat yang diterima Pemkab Sidoarjo,” ungkapnya.

Ia menegaskan, langkah serupa juga akan dilakukan pada kawasan perumahan lain apabila ditemukan kondisi serupa, di mana infrastruktur publik terhambat oleh batas fisik yang tak lagi relevan dengan kebutuhan warga.

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan menyatakan bahwa pengamanan pascapembongkaran pagar menjadi tanggung jawab pihaknya.

Satpol PP akan menempatkan personel penjagaan selama 24 jam untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Bagi warga, terbukanya jalan ini membawa harapan baru. Jalan Perumahan Mutiara City yang kini terhubung dengan Mutiara Regency diharapkan menjadi jalur alternatif untuk mengurai kemacetan di Desa Jati.

Warga Desa Banjarbendo pun merasakan manfaat serupa, akses lebih cepat, risiko lebih kecil, dan perjalanan yang lebih manusiawi.

Pagar yang dulu menjadi pembatas kini tinggal kenangan. Di atas bekas pondasinya, terbentang jalan baru, simbol bahwa ruang publik, ketika dibuka dengan kebijakan yang tepat, mampu menyatukan kepentingan dan memperlancar kehidupan sehari-hari. (anto)

10

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini