Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono (kiri) mencopot Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto (kanan) dari jabatannya pada 30 Januari 2026.

bongkah.id – Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto dicopot dari jabatannya pada 30 Januari 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kegaduhan publik dan sorotan tajam DPR RI atas salah tafsir hukum dalam menetapkan Hogi Hogi Minaya (43), warga Sleman yang menjadi tersangka setelah membela istrinya dari jambret,

‎Kasus bermula pada 26 April 2025, saat Hogi mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya, Arsita (39), di Sleman. Selama pengejaran, motor pelaku menabrak tembok dan kedua terduga pelaku meninggal dunia.

Alih-alih dipandang sebagai tindakan pembelaan diri, Polresta Sleman justru menetapkan Hogi tersangka dengan menerapkan pasal lalu lintas yang kontroversial, memicu kritik tajam dari publik.

‎Polemik bertambah ketika berita tentang tersangka Hogi viral di media sosial. Banyak warganet mengecam keputusan pihak kepolisian yang dinilai tidak mempertimbangkan konteks pembelaan diri secara hukum, dan menilai tindakan aparat melebih-lebihkan pasal sampai mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Harus ada ganti rugi yang diberikan,” tuntut netizen atas kerugian sosial dan ekonomi yang ditanggung Hogi dan istrinya.

‎Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Polresta Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dipanggil untuk menjelaskan dasar hukum penetapan tersangka.

‎Ketua Komisi III DPR RI, Habiburachman kemudian meminta penghentian perkara demi kepentingan hukum, bukan sekedar melalui restorative justice yang sebelumnya difasilitasi Kejari. DPR menekankan bahwa tindakan Hogi merupakan pembelaan diri yang seharusnya tidak dipidana.

‎Kritik juga datang dari anggota Komisi III DPR, Safaruddin, yang menyatakan bahwa aparat telah salah menerapkan pasal hukum karena tidak memahami substansi KUHP baru, sehingga kasus itu justru mempermalukan institusi penegak hukum di hadapan publik.

Lemahnya Pengawasan

‎Menanggapi kegaduhan ini, Polda DIY menggelar Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) di bawah koordinasi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda). Hasil audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan terhadap proses penyidikan, yang turut memicu penurunan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Atas rekomendasi ADTT, Kapolda DIY kemudian menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas sampai pemeriksaan lanjutan selesai.

Sehari setelah pencopotan, Polda DIY langsung menggelar serah terima jabatan, menunjuk pejabat pelaksana harian Kapolresta Sleman. Keputusan itu dianggap perlu untuk memastikan objektivitas proses internal dan menata kembali penegakan hukum yang berwibawa.

‎Sisi kemanusiaan dari kasus ini adalah derita yang harus ditanggung Hogi dan keluarganya. Sejak April 2025 hingga Januari 2026, Hogi tidak dapat menjalankan aktivitas berjualan bersama istrinya karena status tersangka. Padahal, tindakan itu bermula dari usaha melindungi nyawa dan harta orang yang menjadi korban kejahatan.

Banyak analis hukum kemudian menilai, tanpa sorotan publik dan tekanan netizen, Hogi bisa saja terus terjerat proses hukum yang tidak adil selama bertahun-tahun.

‎Kritik terhadap aparat tidak hanya berhenti pada pencopotan jabatan. Publik kini menuntut kajian ulang terhadap prosedur penerapan pasal hukum dalam kasus yang melibatkan pembelaan diri, serta transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat dalam institusi penegak hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan jabatan, tapi keadilan yang harus ditegakkan,” kata pakar hukum dalam diskusi publik yang berkembang luas di media sosial dan forum hukum nasional. (kim)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini