Gudang di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, yang digunakan sebagai tempat penampungan curanmor.

bongkah.id – Upaya kepolisian membongkar mata rantai pencurian kendaraan bermotor kembali menemukan momentumnya.

Jajaran Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa malam (27/1/2026).

ads

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 75 unit sepeda motor dan 4 unit mobil yang diduga hasil kejahatan.

Gudang itu selama ini tampak seperti bangunan biasa di tengah permukiman. Namun di balik pintunya, puluhan kendaraan tanpa kelengkapan surat sah tersimpan rapi, menunggu waktu untuk dipindahtangankan atau dipreteli.

Seluruh kendaraan kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses identifikasi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang ditangani Polsek Wiyung.

Dari kasus tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial FS (35).

“Dari keterangan tersangka FS, penyidik mengembangkan kasus dan menemukan adanya jaringan yang menyimpan kendaraan di sebuah gudang di wilayah Sukodono,” ujar Edy.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan PR (28) yang berperan sebagai perantara.

Polisi kemudian menetapkan MS (35) sebagai pemilik gudang sekaligus terduga penadah.

Menurut Edy, MS menerima kendaraan dari berbagai pihak dengan modus gadai tanpa prosedur resmi, baik yang disertai dokumen maupun tanpa kelengkapan surat.

Salah satu korban, Rifda Ajeng Fauzia, mengaku motornya raib dari tempat parkir dan kemudian diketahui berada di gudang tersebut. Ia menjadi salah satu pelapor yang menunjukkan bahwa jaringan ini bekerja lintas wilayah dan tidak menyasar korban secara acak

Sementara itu, seorang karyawan gudang bernama Hasibu sempat mengklaim bahwa lokasi tersebut hanya tempat gadai motor, bukan penampungan hasil pencurian. Klaim ini kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan polisi.

Kasus ini mempertegas bahwa curanmor tidak lagi berdiri sebagai aksi individual. Kendaraan hasil kejahatan kini dikelola secara sistematis, disimpan dalam jumlah besar, dan melibatkan penadah sebagai mata rantai penting.

Sepanjang tahun 2025, Polrestabes Surabaya mencatat pengungkapan sekitar 600 kasus curanmor dengan ratusan tersangka diamankan.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan langsung ke Polrestabes Surabaya dengan membawa STNK dan BPKB.

Penggerebekan ini diharapkan tak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi mampu memutus jaringan penadah yang selama ini menjadi “jantung” kejahatan curanmor di perkotaan. (kim)

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini