Polisi Myanmar menyerahkan lima tersangka scame kepada polisi Tiongkok di Bandara Internasional Yangon di Yangon, Myanmar.

bongkah.id — Pemerintah China mengambil langkah tegas dalam memberantas kejahatan penipuan digital.

Pada 29 Januari 2026, otoritas China mengeksekusi hukuman mati terhadap 11 orang yang terkait dengan jaringan penipuan online berskala internasional dan kejahatan berat lainnya, termasuk pembunuhan dan penganiayaan.

ads

Putusan ini mempertegas sikap keras China terhadap kejahatan siber yang merusak ekonomi dan keamanan publik.

‎Langkah tegas di negeri Tirai Bambu itu membuka perbandingan tajam dengan situasi di Indonesia, di mana jumlah korban scam justru terus meningkat — terutama di kalangan generasi Z. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar tentang kesiapan masyarakat menghadapi ancaman digital.

‎Ancaman penipuan digital di Indonesia bukan sekadar angka statistik. Laporan terbaru menunjukkan bahwa penipuan digital menjangkau lebih dari separuh masyarakat dewasa, dengan kerugian finansial mencapai miliaran rupiah, terutama melalui kasus penipuan lowongan kerja dan investasi bodong.

‎Mengenai kerentanan generasi Z, narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) memberikan penjelasan yang mencerahkan.

‎Yusuf Salahuddin, Anggota Tim Pengawasan Kepatuhan Ruang Digital Komdigi, menyampaikan,

“Scam kini makin berkembang seiring kemajuan teknologi. Banyak modus penipuan baru, seperti phishing, nomor palsu, dan tautan mencurigakan yang sulit dibedakan dari yang asli. Generasi muda perlu meningkatkan literasi digital agar dapat mengenali dan menghindari jebakan penipuan online.”

‎Yusuf menekankan bahwa kecanggihan teknologi juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menipu secara lebih meyakinkan, memanfaatkan kecenderungan pengguna internet untuk cepat percaya pada informasi digital yang tampak meyakinkan.

‎Lebih jauh, data survei lokal menunjukkan bahwa salah satu kelompok yang paling sering menjadi korban adalah generasi Z, dengan persentase yang signifikan mengalami penipuan daring.

‎Pakar keamanan digital juga menunjukkan bahwa bagian dari kelemahan ini bukan semata kemampuan menggunakan teknologi, tetapi ketidaksiapan dalam memahami sinyal bahaya, seperti tautan mencurigakan, pesan mencurigakan, atau tawaran yang terlalu bagus untuk dipercaya.

‎China Hukum Mati 11 Scammer

‎Di China, hukuman terhadap pelaku penipuan bukan sekadar penjara. Dalam eksekusi terbaru, 11 anggota jaringan scam yang berbasis di perbatasan Myanmar dieksekusi setelah pengadilan di Kota Wenzhou, Provinsi Zhejiang menjatuhkan vonis hukuman mati pada September 2025. Hukuman ini kemudian diputuskan tetap oleh pengadilan tinggi.

‎Para terdakwa, termasuk sejumlah tokoh kunci sindikat kriminal keluarga Ming, dinyatakan terbukti melakukan serangkaian kejahatan berat: penipuan telekomunikasi, penahanan ilegal, operasi kasino ilegal, dan pembunuhan berencana. Total kerugian finansial dari operasi mereka diperkirakan menembus ratusan miliar yuan.

‎Langkah hukum China ini menjadi peringatan keras bahwa ancaman scam lintas batas tidak bisa dianggap remeh. Hukuman mati, meskipun kontroversial, dipilih sebagai bentuk penanganan ekstrem terhadap kejahatan terorganisir yang menyebabkan penderitaan material dan sosial dalam skala besar.

‎Pesan Edukatif untuk Indonesia

‎Kasus China menjadi sorotan global dan mempertegas bahwa penipuan digital bukan hanya isu teknologi, tetapi masalah hukum, sosial, dan budaya.

‎Di Indonesia, respons yang tepat bukan hanya soal angka laporan, tetapi memperkuat literasi digital masyarakat, mempromosikan kewaspadaan terhadap modus baru scam, dan memperkuat kerja sama antar-lembaga untuk sistem deteksi dan perlindungan.

‎Penanganan kejahatan digital harus berjalan seiring dengan edukasi publik. Tanpa pemahaman yang mendalam terhadap modus penipuan dan cara menghadapinya, korban—khususnya generasi Z—akan terus menjadi target empuk pelaku scam. (kim)
‎‎

12

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini