Rumah pompa Kedungpeluk yang masih dalam tahap pengerjaan di luar tenggat yang ditetapkan 26/12/2025.

bongkah.id – Deru mesin dan aktivitas pekerja masih terdengar di proyek pembangunan rumah pompa Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (27/12/2025). Padahal, sesuai kontrak senilai Rp 7,12 miliar, proyek yang dikerjakan kontraktor CV Barokah Abadi itu seharusnya rampung sehari sebelumnya, yakni pada 26 Desember 2025.

Kondisi itu memicu Bupati Sidoarjo, Subandi, geram saat inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek. Progres pekerjaan dinilai lamban, sehingga mempertanyakan keseriusan kontraktor dan konsultan pelaksana, CV Pandu Adhigraha.

ads

Bupati telah berulang kali menyampaikan kepada kontraktor, Dinas PU, dan konsultan pengawas. “DAM Kedungpeluk ini sangat vital karena menjadi jalur pembuangan air dari Tanggulangin,” Subandi bersuara tinggi.

Sidak bupati didampingi Kepala Dinas PUSDA Dwi Eko Saptono, Kepala BPBD Sabino Mariono, serta jajaran Forkopimka Kecamatan Candi. Di hadapan mereka, bupati menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan, mulai dari keterlambatan pekerjaan hingga minimnya material konstruksi.

“Sampeyan ini jadi kontraktor atau malah merampok pemda?,” kata Subandi kepada seorang pekerja proyek. “Material tidak ada, triplek tidak ada, katanya nunggu hari Senin. Saya sudah berkali-kali bilang, lantai bawah didahulukan supaya pekerjaan lebih ringan,” suara Subandi tetap meninggi.

Menurutnya, keterlambatan proyek bukan sekadar soal administrasi, tetapi berdampak langsung pada masyarakat. Lambannya penyelesaian rumah pompa dan bendungan Kedungpeluk dinilai ikut memperparah risiko banjir di wilayah Tanggulangin, yang selama ini dikenal rawan genangan.

Subandi menegaskan bahwa keberadaan rumah pompa dan bendungan tersebut memiliki fungsi strategis dalam mengatur aliran air dari hulu ke hilir. Infrastruktur ini diharapkan mampu mengendalikan volume air agar tidak meluap dan meminimalkan potensi banjir di kawasan padat penduduk.

“Kalau proyek ini tidak selesai tepat waktu, yang dirugikan adalah warga. Fungsi rumah pompa ini sangat penting untuk mengalirkan air dari Tanggulangin,” katanya sambil berlalu meninggalkan lokasi proyek.

Sidak ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memastikan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Di sisi lain, keterlambatan pekerjaan juga berkonsekuensi finansial bagi kontraktor.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, kontraktor dikenai denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak. Dengan nilai kontrak Rp 7,12 miliar, CV Barokah Abadi harus menanggung denda sekitar Rp 7 juta per hari selama masa perpanjangan. Jika keterlambatan terus berlanjut, total denda yang harus dibayarkan diperkirakan bisa mencapai Rp 350 juta hingga proyek benar-benar diselesaikan.

Bagi warga Tanggulangin, proyek rumah pompa Kedungpeluk bukan sekadar bangunan beton dan mesin, melainkan harapan agar banjir tahunan tak lagi menjadi rutinitas yang harus diterima. Kini, harapan itu bergantung pada seberapa cepat pekerjaan bisa benar-benar dituntaskan. (anto)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini