Tiga tersangka, termasuk pemilik industri pil koplo terbesar di Indonesia, diamankan tim Bareskrim Polri di lokasi pabrik wilayah Kecamatan Kasihan, Bantul, dan Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Bongkah.id – Polisi menggerebek pabrik pembuatan pil koplo di Kecamatan Kasihan, Bantul, dan Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Industri pil memabukkan ini dianggap sebagai yang terbesar di tanah air dengan produksi rata-rata 2 juta butir per hari.

Dengan rata-rata angka itu, dalam sebulan pabrik tersebut tentu bisa memproduksi 420 juta butir pil koplo. Dalam penggerebekan, polisi menyita 5 juta butir pil dari golongan obat keras seperti hexymer, trihex, dmp, double L, irghapan 200 mg.

ads

Jika 7 mesin termasuk printing bekerja selama 24 jam maka kedua pabrik tersebut mampu menghasilkan 2 juta butir obat terlarang per hari.

“Estimasinya per bulan memproduksi 420 juta butir,” kata Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto.

Yang tak mengejutkan lagi, berdasar keterangan tersangka EY, obat-obatan terlarang sebanyak itu diproduksi berdasarkan pesanan. Dia lah yang yang berwenang memberi perintah untuk mengirimkan pil koplo kepada pemesan di berbagai daerah.

“Barang dikirim ke Jakarta Timur, Bekasi, Cirebon, serta banyak kota di Jatim. Ada juga yang ke luar pulau seperti Kalsel dan Kaltim,” ujar Agus.

Selain EY, Bareskrim juga mengamankan seorang wanita berinisial AS. Tersangka ini merupakan pemasok bahan baku pil koplo ke pabrik yang baru beroperasi 2 tahun ini.

“Dari oleh TKP dan penyelidikan oleh tim labfor diketahui bahan dari mana, tetapi tidak bisa menyimpulkan secara pasti,” ujarnya.

Namun Bareskrim menemukan fakta, bahan kimia tersebut berasal dari luar negeri, terutama dari China. Namun Agus menyatakan, pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan orang asing dalam jaringan pabrik obat terlarang tersebut.

Agus menambahkan, pihaknya akan mengembangkan penemuan pabrik pil koplo terbesar di Indonesia tersebut. Jika barang yang diproduksi sudah sampai di kota lain maka dapat segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Pihaknya juga masih mendalami bagaimana bahan-bahan kimia tersebut bisa masuk ke Indonesia. Apalagi ditemukan fakta jika wanita berinisial AS tidak mengantongi izin mendatangkan bahan-bahan kimia dari luar negeri.

“Obat ini termasuk obat keras yang harus dengan resep dokter jika ingin mengkonsumsinya. Obat keras ini juga ilegal karena yang membuat juga tidak memiliki keahlian,” tandas Agus.

Berdasarkan pengakuan pemilik pabrik, untuk sekali produksi membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena untuk membeli bahan hingga membayar tenaga kerja, pemilik pabrik harus merogoh kocek paling tidak Rp 2-3 miliar.

Kepala BPOM RI, Peny Lukito mengatakan, pabrik yang digerebek polisi kemarin memang industri besar, semua bahan yang digunakan untuk produksi adalah ilegal. Peny mengungkapkan,  trihexymer dan trihexilin sebenarnya sudah dilarang peredarannya. Di mana izin produksi obat jenis ini sudah dihentikan karena sering terjadi penyalahgunaan oleh masyarakat.

“Produk masih ditemukan di peredaran. Sehingga dipastikan produsen dan pabrik adalah ilegal,” tuturnya. (bid)

11

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini