Moh Taufik, mantan Legislator DPRD DKI JAkarta dari Partai Gerindra yang terpilih pada Pemilu 2019 dan akhirnya di-PAW pada April 2022 lalu.

Bongkah.id – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis 81 caleg mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu tahun 2019. Dari jumlah itu, sekitar 8 orang atau 9,9% terpilih dan mayoritas masih duduk sebagai anggota dewan.

Secara rinci, 8 orang tersebut, adalah DPRD Provinsi Maluku Utara dapil 3 Welhemus Tahelele, DPRD Kabupaten Blora dapil 3 YHM Warsit, DPRD Provinsi Banten dapil 6 Desy Yusandi, DPRD DKI Jakarta dapil 3 Moh Taufik, dan DPRD Kabupaten Pesisir Barat dapil 3 Mat Muhizar. Lalu, DPRD Provinsi Papua Barat dapil 2 Abher Reinal Jitmau, DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dapil 3 Djekmon Amisi, dan DPD Provinsi Aceh Abdullah Puteh.

ads

Data tersebut dibeber dalam peneliti Perludem Nurul Amalia dalam webinar bertajuk “Mantan terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?”, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Perludem di Jakarta. Melihat fakta tersebut, dia meminta partai politik (parpol) agar  tidak mencalonkan kader yang pernah melakukan korupsi pada Pemilu 2024 mendatang.

“Ketika parpol masih mencalonkan kadernya yang mantan koruptor, kita patut waspada jangan-jangan parpol ikut pemilu, tapi tidak punya visi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata peneliti Perludem Nurul Amalia, Senin (29/8/2022).

Adapun merujuk data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 310 orang anggota DPR/DPRD tersangkut kasus korupsi dari tahun 2004-2022. Berdasarkan latar belakang pekerjaan, korupsi di tingkat legislatif ini menduduki peringkat kedua terbanyak setelah pihak swasta.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, partai politik tidak punya rasa malu bila mencalonkan eks koruptor sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendatang. Menurut dia, pencalonan eks koruptor sebagai caleg menunjukkan bahwa parpol sulit menemukan kader berintegritas di internal mereka.

“Apakah sudah sebegitu sulit mencari orang-orang yang bersih rekam jejaknya? Apakah di parpol itu cukup sulit untuk menentukan nama-nama yang lebih berintegritas ketimbang harus mencalonkan orang-orang yang sempat mendekam di lembaga pemasyarakatan?” kata Kurnia dalam webminar.

Berdasarkan fakta itu, proses dan output kaderisasi yang dilakukan parpol juga patut dipertanyakan. Kurnia berpandangan tidak sepatutnya mantan terpidana kasus korupsi dicalonkan sebagai caleg.

Pasalnya, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya bisa terasa hingga bertahun-tahun. Kurnia menilai, sekali pun caleg tersebut pernah dipenjara atau menjalani hukuman pidana, bukan berarti dampak atas kasus korupsinya terdahulu sudah hilang.

“Selama mendekam di lembaga pemasyarakatan dan mereka keluar dari sana, apakah dampak yang mereka hasilkan sudah selesai? Apakah dampak kejahatannya sudah pulih kembali, baik kepada korban atau negara? Utamanya kalau korupsi berkaitan dengan pasal 2 dan 3 korupsi kerugian negara, lingkungan, dan sebagainya,” ucap Kurnia.

Oleh karena itu, kata Kurnia, mantan koruptor tidak bisa dikatakan sudah bersih karena sudah menerima hukuman. Apalagi bukan tak mungkin mereka akan melakukan kejahatan serupa saat mendapat jabatan yang lebih tinggi atas rekam jejak yang buruk tersebut.

“Penyebab dari konteks kebobrokan korupsi legislatif adalah orang-orang yang mungkin saat ini sedang berencana maju kembali tahun 2024. Maka dari itu tidak ada perbaikan yang mendasar sehingga potret korupsi di sektor legislatif tidak pernah akan membaik karena mereka berupaya untuk maju lagi ke dalam sistem,” sebut Kurnia.

Dasar-dasar pertimbangan ini, kata Kurnia, menjadi penyebab ICW tidak pernah setuju mantan koruptor mendapat kursi di legislatif maupun pemerintahan.

“Itu kenapa korupsi dikatakan sebagai extraordinary crime, itu kenapa sejak dulu ICW menolak ketika ada pihak-pihak yang sempat tersandung kasus korupsi seolah-olah dianggap bersih dan layak dicantumkan namanya dalam surat pemilu tahun 2024,” pungkasnya. (bid)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini