Bongkah.id – Kebijakan SMA Negeri 1 Bangsal, Kabupaten Mojokerto, mengangkat lima guru tidak tetap (GTT) baru di awal tahun ajaran 2025/2026 menuai sorotan tajam. Pasalnya, langkah ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru per Januari 2025 di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.
Ironisnya, meski jelas disinyalir melanggar aturan, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Mojokerto tidak mengambil langkah tegas. Bahkan pernyataan pejabatnya terkesan membiarkan pelanggaran itu terus berjalan.
“Kalau pengangkatan GTT baru memang sudah tidak boleh,” kata Kasi SMA Cabdindik Imron Rosyadi, Selasa (29/7/2025). Namun ia menambahkan, “Kalau itu kan ranahnya kepala sekolah, tapi secara kebijakan memang sudah tidak boleh.”
Pernyataan ini dianggap tidak mencerminkan pengawasan aktif dari lembaga dinas pendidikan terhadap pelaksanaan regulasi.
Imron bahkan menduga pihak sekolah mengambil langkah itu karena kekhawatiran jam pelajaran kosong. “Mungkin kepala sekolah mengambil kebijakan itu takut tidak ada gurunya nanti jamnya kosong,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar soal fungsi kontrol dan pengawasan dari pihak Cabang Dinas, serta membuka celah pembenaran terhadap pelanggaran sistemik.
GTT Lama Dikurangi Jam, Tumbal Kebijakan Bermasalah
Kelima GTT baru yang diangkat tahun ini mengisi sejumlah mata pelajaran strategis seperti Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, dan Bimbingan Konseling. Namun, langkah tersebut berbuntut kegelisahan internal. Sejumlah GTT lama yang telah mengabdi bertahun-tahun justru dikurangi jam mengajarnya secara signifikan.
“Tahun ini kami justru kehilangan jam, padahal belum tentu guru baru lebih siap atau lebih berpengalaman,” ujar salah satu GTT lama yang enggan disebutkan namanya.
Imron Rosyadi mengaku belum menerima laporan utuh mengenai pengurangan jam pelajaran bagi GTT lama. Ia bahkan berspekulasi soal alasan pengurangan, “Barangkali sering bolos atau izin. Saya juga belum tahu progresnya.”
Pernyataan tersebut menambah kesan bahwa Cabang Dinas seolah enggan melakukan pendalaman dan membiarkan praktik pengangkatan GTT ilegal terus berlangsung.
Aktivis: Pemerintah Diam, GTT Lama Jadi Korban
Seorang aktivis pendidikan Mojokerto mengkritik lemahnya tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan aturan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan yang dialami para GTT lama. Mereka dikorbankan oleh keputusan sepihak dan tidak transparan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi soal dasar kebijakan tersebut. Sorotan pun kini tertuju pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, apakah akan membiarkan pelanggaran ini terus terjadi atau mengambil langkah korektif sesuai mandat UU ASN.
Hingga berita ini ditulis upaya konfirmasi masih dilakukan ke pihak SMA Negeri 1 Bangsal Mojokerto. (Ima/sip)