Bongkah.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram pada pembayaran menggunakan metode paylater (bayar kemudian). Pasalnya, cara bayar tersebut mirip dengan mengutang di perusahaan pembiayaan (leasing).
Bahkan metode paylater langsung mencantumkan bunga sekitar 2%, selain denda sekitar 1% kalau ada keterlambatan pembayaran. Akad jual beli seperti itu secara syariat Islam tidak dibenarkan.
“Tetapi, ada pengecualian kepada paylater yang tempo pembayarannya kurang dari satu bulan dan tidak mengenakan bunga,” kata Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, Jumat (29/7/2022).
Hukum haram paylater diputuskan berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim yang digelar Rabu (27/7/2022). Khozin menjelaskan, aspek yang dilarang dari metode pembyaran ini adalah pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih.
“Paylater kan berbeda dengan sistem kredit,” kata Khozin. Menurut dia, pembayaran sistem kredit diperbolehkan.
Khozin menambahkan, pertimbangan lain diharamkannya paylater adalah karena paylater mengandung unsur ziyadah. Yakni tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen.
Metode ini berbeda dengan kredit yang harus memenuhi kesepakatan nominal harga terlebih dahulu antara penjual dan pembeli. Kemudian baru dilakukan akad.
“Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi, akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online (pinjol),” pungkasnya. (bid)