bongkah.id – Pengungkapan skandal korupsi dalam penerbitan Surat Jalan buronan Kejaksaan Agung Djoko Soegiarto Tjandra oleh Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, berpotensi merebak pada semua oknum yang terlibat. Potensi itu terlihat dari keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang siap membantu Bareskrim Polri. KPK menyatakan pihaknya siap mengusut aliran dana terkait penerbitan surat jalan palsu, yang membuat terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali tersebut bebas keluar masuk Indonesia beberapa waktu lalu.
“Saya sudah telepon Kabareskrim [Komjen Listyo Sigit Prabowo], sudah WhatsApp. Dan saya sudah menugaskan Deputi Penindakan untuk bekerja sama dengan Kabareskrim,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Menurut Firli, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Membicarakan bantuan KPK dalam melacak aliran dana dari buronan Djoko Tjandra pada semua oknum, yang terlibat dalam penerbitan surat jalan palsu dan lainnya. Hasil pembicaraan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan menugaskan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk melakukan koordinasi.
Di kesempatan berbeda, Karyoto menyatakan, dirinya sudah ditugaskan oleh Ketua KPK untuk melakukkan koordinasi dengan Bareskrim. Bantuan yang diberikan masih terbatas pada fungsi koordinasi dan supervisi. Saat ini, KPK tengah mempelajari kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan mendalam sebagaimana protap perburuan koruptor yang dimiliki KPK.
“Kami juga sudah mulai mengikuti dan mempelajari arah permainan mereka. Prosedur ini untuk mengetahui bilamana ada hal-hal yang sifatnya KPK harus turun, maka KPK akan melakukan bantuan semaksimal mungkin sampai para terlibat mempertanggungjawabkan secara hukum,” kata Karyoto saat ditemui di Kantornya.
Sebagaimana diketahui, dalam dugaan skandal korupsi penerbitan surat jalan palsu untuk buronan Djoko Tjandra itu, mantan Kakorwas Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan tersebut. Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. Dia terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Terkait perilaku Prasetijo Utomo yang merusak citra Polri, Kabareskim Listyo Sigit menegaskan, pihaknya tengah menyelidiki aliran dana berkaitan dengan pemalsuan surat jalan tersebut. Karena itu, Bareskrim akan menggandeng KPK dalam perkara ini.
Tindakan tersebut, menurut alumni Akpol 1991 ini, berkaitan dengan upaya penerapan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa Tim Khusus Bareskrim dalam penyidikan kasus ini. Satu di antaranya adalah pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
“Selain Prasetijo yang sudah ditersangkakan dalam skandal ini, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang turut membantu pelarian Djoko Tjandra. Pokoknya Bareskrim akan memburuh mereka semua, tidak perduli siapa pun mereka yang telah melecehkan hukum di Indonesia,” kata Listyo di Mabes Polri. (rim)