Kepala Kejaksaan negeri Jombang Tengku Firdaus dan petugas saat melakukan press release di Kejari Jombang, Jawa Timur, Senin (29/5/2023).

Bongkah.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp 2.903.573.572.  Uang tersebut berasal dari hasil sitaan tindak pidana korupsi program kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) tahun 2010-2011.

“Total uang yang kami setoran sebanyak Rp 2 Milyar lebih. Penyetoran uang ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara,” ucap Kepala Kejari Kabupaten Jombang Tengku Firdaus. Senin (29/5/2023).

ads

Uang tersebut didapat dari hasil lelang pada pada hari selasa tanggal 16 Mei 2023 di Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang bersama Tim Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan dari Kejari Jombang dan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

“Kita sudah melakukan lelang barang bukti yakni diantaranya sejumlah 17 bidang tanah dan 7 unit kendaraan,” ungkapnya.

Dalam kasus perkara tindak pidana korupsi KUPS, Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Kabupaten Jombang, pada periode 2010 Masykur Affandi y dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Selain pidana badan selama 12 tahun, denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 1 tahun dan dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44 483 666.385,15,” bebernya.

Hal tersebut merupakan bagian pembayaran uang pengganti dan sisanya yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti, Kejari Jombang akan melaksanakan kembali pelelangan terhadap harta tidak bergerak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI.

“Apabila masih tidak mencukupi pembayaran uang pengganti dan hasil pelelangan Kejari Jombang akan melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana,” pungkasnya. (ima)

6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini