Ning Ita sapaan akrabnya saat menutup Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan Partai Politik yang digelar di Pendopo Sabha Kridatama, Rumah Rakyat, Selasa (29/4/2025).
Ning Ita sapaan akrabnya saat menutup Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan Partai Politik yang digelar di Pendopo Sabha Kridatama, Rumah Rakyat, Selasa (29/4/2025).

Bongkah.id – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengajak seluruh partai politik untuk mengelola bantuan keuangan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

“Mari kita bersama-sama menggunakan dan melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing seprofesional mungkin, seakuntabel mungkin, setransparan mungkin. Gunakan semua itu secara bertanggung jawab agar kita bisa sama-sama menjalankan tugas secara profesional dan baik,” kata Ning Ita sapaan akrabnya saat menutup Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan Partai Politik yang digelar di Pendopo Sabha Kridatama, Rumah Rakyat, Selasa (29/4/2025).

ads

Bimtek ini menurutnya untuk memperkuat kapasitas pengurus partai dalam menjalankan fungsi administrasi keuangan dengan baik dan bertanggung jawab.

“Partai politik memiliki posisi strategis sebagai pilar utama demokrasi, jembatan antara masyarakat dan pemerintah, serta agen pendidikan politik dan kaderisasi kepemimpinan bangsa,” tuturnya.

Oleh karena itu, Ning Ita menyampaikan bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat peran penting tersebut.

“Namun, dukungan ini tentu harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah kunci dalam pengelolaan dana publik,” terang Ning Ita.

Bimbingan teknis ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 yang terakhir diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2018; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 78 Tahun 2020; serta Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol.

“Melalui dasar-dasar hukum ini, kita diingatkan bahwa penggunaan bantuan keuangan harus berpijak pada landasan hukum yang kuat, demi menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik,” pungkas Ning Ita. (wid/sip)

12

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini