
Bongkah.id – Belajar dari tagihan listrik Rp12,7 juta yang dialami janda di Kabupaten Jombang, ada baiknya fahami jenis pelanggaran dalam penggunaan listrik.
Kasus yang menimpa Masruroh warga Desa Kwaron, Diwek, Jombang saat ini sudah terselesaikan. Meskipun peristiwa ini sempat viral.
Diketahui, awalnya Masruroh sempat kebingungan usai mendapatkan tagihan dari PLN dengan nomimal mencapai Rp 12,7 juta.
Masruroh, yang kini hidup sebatang kara, mengaku tidak tahu-menahu perihal tuduhan pencurian listrik yang dituduhkan kepadanya sejak 2022.
Ia juga merasa kebingungan karena nama yang tercantum dalam tunggakan adalah mendiang ayahnya, Naif Usman, yang telah meninggal dunia tepatnya tahun 1992.
Menurut keterangan Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo, saat itu ditemukan pelanggaran kategori P3, yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Berikut jenis pelanggaran listrik agar terhindar dari denda atau tagihan susulan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
Tagihan susulan P2TL adalah tagihan kepada pelanggan karena adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan.
Berikut jenis-jenis pelanggan listrik:
1. Pelanggaran Golongan I (P-I)
Pelanggaran ini yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya.
Contoh pelanggaran jenis ini yakni memperbesar ukuran miniature circuit breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.
2. Pelanggaran Golongan II (P-II)
Pelanggaran jenis ini yakni pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter.
Contoh tindakan yang termasuk pelanggaran ini adalah memperlambat putaran meteran.
3. Pelanggaran golongan III (P-III)
Pelanggaran ini yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contoh pelanggaran tersebut adalah menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.
4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)
Makna dari pelanggaran ini yakni pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
Contoh dari pelanggaran tersebut yakni mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN. (sip)