Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan (kedua kiri) menunjukkan tersangka peredaran minuman beralkohol. Bongkah id/Karimatul Maslahah/
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan (kedua kiri) menunjukkan tersangka peredaran minuman beralkohol. Bongkah id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Jajaran kepolisian Polres Jombang berhasil mengamankan tiga orang tersangka peredaran minuman beralkohol (Minol) di wilayah Jombang.

Ketiga tersangka tersebut berinisial AP (33) warga Kabupaten Klaten, AL (27) warga Kabupaten Jombang, dan JK (32) warga Kabupaten Grobogan.

ads

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan bahwa tersangka yang berhasil diamankan ini seorang pemasok minuman beralkohol.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah 3 bulan menjual minuman keras di wilayah Kabupaten Jombang ini,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Saat petugas satnarkoba melakukan pengamanan di jalan raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten, Jombang, Jawa Timur, polisi menemukan minuman beralkohol yang dibungkus 8 karung, dan 8 kardus yang disimpan dalam mobil Grandmax warna silver nopol AD 1419 RN.

Dari 8 karung masing-masing berisi 12 botol arak 1.500 ml, 4 kardus masing-masing berisi 24 botol arak 600 ml per dus, 2 kardus yang berisi anggur merah 12 botol per dus dan 2 kardus yang berisi mcdonald 12 botol perdus.

Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan miras kurang lebih 716 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis merk.

“Jadi total AP warga Klaten, AL warga Jogoroto, R warga Grobogan total sekitar 716 botol minuman keras berbagai merk,” kata dia.

Atas peredaran minuman beralkohol yang telah di edarkan, ketiga AP, AL dan R dijerat pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda no. 16 tahun 2009.

Serta Perda Kabupaten Jombang tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulandan/atau denda paling banyak Rp 20 juta.

“Berdasarkan peraturan daerah Jombang peredaran miras itu dilarang, oleh sebab itu kita lakukan penindakan,” pungkasnya. (ima/sip)

72

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini