Bongkah.id – Pemerintah menyiapkan lima skema perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi UMKM di tengah pandemi Covid-19. Kelonggaran pembayaran kredit menjadi bagian dari skema tersebut dengan sejumlah syarat.
Ada tiga syarat yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk UMKM yang ingin mendapatkan keringanan pembayaran kredit di tengah wabah corona. Pertama, harus memiliki rekam jejak pembayaran kredit yang lancar.
“Kedua memiliki NPWP dan tepat waktu membayar pajak. Dan ketiga tidak masuk ke dalam daftar hitam OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (29/4/2020).
Selain pelaku UMKM, Menkeu juga menetapkan syarat kepada bank yang mau melakukan pelonggaran kredit kepada nasabah mereka. Antara lain, bank harus mengajukan proposal sebagai syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan restrukturisasi kredit ke debitur.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), pemerintah akan minta bank untuk membuat proposal,” ujar Sri Mulyani
Di sisi lain, Menkau menyampaikan tiga hal yang perlu diperhatikan untuk restrukturisasi. Salah satunya, proposal yang dibuat bank diperuntukkan bagi debitur yang memenuhi syarat. Para debitur ini yang merupakan korban dari pandemi covid-19.
“Kemudian, bank-bank ini dengan proposal akan verifikasi dengan BPKP dan kami bisa memberikan subsidi,” jelasnya.
Menurut Sri Mulyani, apabila bank yang mau merestrukturisasi pinjaman nasabahnya mengalami masalah likuiditas, pemerintah akan menyiapkan cadangan bantuan dukungan. Salah satunya adalah dengan penempatan dana pemerintah dalam bank tersebut.
“Nantinya ini semua akan diatur dalam PP yang sudah diminta Presiden untuk selesai minggu ini. Jadi bisa segera melakukan program ini kepada masyarakat,” jelasnya.
Diketahui, pemerintah menetapkan lima skema perlindungan dan pemulihan ekonomi di tengah serangan wabah Covid-19. Yakni bansos bagi yang kategori miskin, insentif perpajakan, relaksasi dan restruktrurisasi kredit, perluasan pembiayaan, sampai pemerintah jadi penyangga dalam ekosistem UMKM.
Sri Mulyani menjelaskan soal kredit modal kerja kepada yang mendapatkan restrukturisasi. Jika bank mendapatkan risiko tinggi, maka nantinya pemerintah akan menawarkan dua opsi.
“Pertama, mereka bisa asuransikan kredit modal kerja,” tandas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Kemudian, dua BUMN yakni Jamkrindo dan Askrindo akan ditingkatkan kemampuan untuk memberikan jaminan ke bank yang telah menyalurkan kredit modal kerja kepada nasabah yang mendapatkan restrukturisasi.
Untuk relaksasi pembayaran kredit, pemerintah menyiapkanya bagi 28,3 juta pelaku UMKM dalam enam bulan ke depan. Relaksasi ini diberikan dalam rangka mengurangi tekanan dampak penyebaran virus corona di tingkat pengusaha kecil.
Relaksasi berupa penangguhan pembayaran bunga kredit sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama. Kemudian, pemerintah akan kembali membayarkan bunga kredit pelaku usaha mikro kecil untuk tiga bulan setelahnya sebesar 3 persen.
“Jadi, dalam hal ini pemerintah memberi subsidi bunga selama enam bulan, yaitu tiga bulan pertama sebesar 6 persen dan untuk tiga bulan selanjutnya 3 persen,” tutur Sri Mulyani. (bid)