Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan SKB Tiga Menteri tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2023 yang sudah ditandatangani, Rabu (29/3/2023).

Bongkah.id – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengubah hari libur bersama 2023 menjadi lebih panjang. Salah satunya untuk cuti bersama perayaan Idul Fitri setelah direvisi yakni 21-26 April 2023.

Sebelum revisi, cuti bersama lebaran ditetapkan pada 19-25 April 2023. Dengan demikian, ada penambahan satu hari libur perayaan Idul Fitri.

ads

Revisi disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat. Perubahan libur cuti bersama kemudian diatur dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan hari libur dan cuti bersama 2023 ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.  Perubahan waktu libur lebaran yang diperpanjang bertujuan meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pada arus mudik selama perayaan Idul Fitri tahun ini.

“Pertimbangan menggeser dan menambah ,untuk memberikan kesempatan masyarakat sehingga menghindarkan penumpukan massa pada puncak mudik bersamaan idul Fitri 21 April 2023,” ujar Muhadjir, Rabu (29/3/2023).

Langkah antisipasi tersebut dinilai perlu dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya mobilitas masyarakat dalam melakukan mudik tahun ini. Berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, jumlah masyarakat yang melakukan mudik pada 2023 ini mencapai 123 juta orang. Jumlah itu meningkat secara signifikan dari tahun sebelumnya yang tercatat sekitar 85 juta orang.

”Saya harap mudik tahun ini bisa menyenangkan dan mengesankan. Pemerintah pun tidak mengatur protokol kesehatan khusus selama mudik tahun ini. Namun, ketentuan menggunakan masker, baik di pesawat maupun di kereta, masih berlaku,” ucapnya. (bid)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini