Warga Mutiara Regency menghadang Satpol PP Sidoarjo.

bongkah.id – Konflik antara warga perumahan Mutiara Regency dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini memasuki babak hukum.

Lewat kuasa hukumnya, warga resmi menggugat Bupati Sidoarjo Subandi ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

ads

Gugatan class action itu diajukan sebagai respons atas rencana pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City.

“Kami tidak sedang mencari keributan. Kami hanya mempertahankan batas,” kata Dimas Yemahura, kuasa hukum warga perumahan Mutiara Regency, Rabu (28/1/2026), di hadapan tembok yang kini menjadi saksi.

Menurut Dimas, pagar tersebut bukan bangunan baru. Ia telah ada bahkan sebelum perumahan berdiri dan menjadi penanda batas wilayah yang sah. Karena itu, kehadiran warga di lokasi bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya menjaga hak atas ruang hidup.

“Ini bukan tembok liar. Ini batas wilayah. Warga berdiri di sini untuk mengamankan, menyelamatkan, dan melindunginya,” ujarnya.

Sekitar seratus warga berdiri berlapis-lapis. Ada yang duduk di atas motor, ada yang meneduh di balik topi dan payung.

Ketua RW Mutiara Regency, Suhartono, memimpin barisan itu dengan wajah tegang namun teguh. Mereka menunggu, entah alat berat, entah kepastian hukum.

Bayangan 30 Desember 2025 masih lekat di ingatan. Hari itu, ratusan personel Satpol PP, TNI, dan Polri datang bersama dua alat berat. Suara mesin hampir menggerus tembok, sebelum akhirnya rencana itu batal.

Sejak saat itu, kata “pembongkaran” menjadi alarm kolektif bagi warga.

Rabu siang, 28 Januari 2026, pembongkaran tak kunjung terjadi. Informasi yang beredar ternyata sebatas isu. Namun warga tetap bertahan. Bagi mereka, pulang sebelum ada kepastian sama saja dengan membuka celah.

Di balik konflik fisik ini, tersimpan persoalan administrasi dan kewenangan. Pemerintah daerah berdalih pada penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Namun tim kuasa hukum warga menegaskan, penyerahan PSU bukan cek kosong bagi pemerintah untuk mengubah fungsi kawasan secara sepihak.

“Harus ada produk hukum yang jelas. Bukan sekadar keputusan sepihak yang menciptakan kegaduhan,” kata Dimas.

Kecurigaan warga juga mengarah ke sisi lain tembok. Di sana, terdapat Tanah Kas Desa (TKD) Banjarbendo yang disebut disewakan kepada pengembang Perumahan Mutiara City dan difungsikan sebagai jalan integrasi.

“Sejak kapan TKD disewakan ke pengembang lalu dijadikan jalan umum?” tanya Dimas, mempertanyakan potensi penyalahgunaan wewenang.

Bagi warga, isu ini bukan sekadar sengketa batas. Ini tentang rasa aman yang dibeli bersama rumah, tentang kesepakatan one gate system yang sejak awal dijanjikan pengembang. Tentang anak-anak yang bermain, tentang lalu lintas yang ingin tetap terkendali, tentang rumah sebagai tempat pulang, bukan jalur tembus.

Ketua RW Suhartono menegaskan, warga akan terus berjaga hingga ada kepastian hukum. “Kami tidak pernah diajak musyawarah. Tidak ada sosialisasi. Tembok ini bukan jalan umum. Ini batas perumahan kami,” katanya.

Menjelang sore, matahari mulai condong. Tembok itu masih berdiri, begitu pula warga.

Di hadapan beton yang retak-retak oleh waktu, mereka menunggu putusan, bukan hanya dari pengadilan, tetapi dari negara: apakah pagar akan dirobohkan, atau hak warga akan dibiarkan tetap tegak, setegak tembok yang mereka jaga. (anto)

9

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini