Dalam pelaksanaannya, aparat Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA berdiri di lokasi sengketa, mencocokkan objek dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (29/1/2026).

bongkah.id – Konstatering tak hanya istilah hukum. Ia adalah momen ketika putusan pengadilan menyentuh ruang hidup seseorang, berupa halaman, pagar, dan batas yang selama ini menjadi bagian dari keseharian. Di titik inilah, hukum bertemu manusia.

Dalam pelaksanaannya, aparat Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA berdiri di lokasi sengketa, mencocokkan objek dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (29/1/2026).

ads

Proses ini menjadi tahapan awal sebelum eksekusi, sekaligus penentu apakah putusan dapat dijalankan atau harus berhenti sebagai catatan di atas kertas.

Di hadapan pagar yang akan dibongkar, Panitera PN Palembang Dr. Sumargi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa konstatering adalah tahapan krusial.

“Ini pencocokan objek. Jika tidak sesuai, putusan bisa dinyatakan non-executable,” ujarnya.

Suasana lapangan berjalan tenang. Kuasa hukum pemohon dan termohon berdiri berdampingan, menyepakati bahwa objek yang diperiksa telah sesuai dengan putusan dan lokasi yang dimaksud.

Tak ada perdebatan keras, hanya kesadaran bahwa proses hukum telah sampai pada tahap yang harus dihormati bersama.

Dengan hasil konstatering yang sesuai, pengadilan pada prinsipnya dapat langsung melakukan eksekusi. Namun PN Palembang memilih memberi ruang kemanusiaan.

Pihak termohon diberikan kesempatan melaksanakan pembongkaran secara sukarela, sebuah jeda agar keadilan tak hadir sebagai paksaan semata.

“Eksekusi itu pada dasarnya bersifat paksa. Tapi kami memberi kesempatan agar diselesaikan sendiri,” kata Sumargi.

Objek yang akan dibongkar berupa pagar, bagian dari batas yang selama ini berdiri, dan kini harus dilepas.

Dalam perkara ini, pemohon eksekusi adalah Basuki Almarhum dan kawan-kawan, sementara termohon Kosim Kotan dan kawan-kawan. Pengadilan menegaskan posisinya tetap netral. Tidak membahas kepemilikan, hanya menjalankan perintah putusan.

Kuasa hukum termohon, Ineke Juliana, menyatakan pihaknya patuh terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami sebagai warga negara yang baik, patuh terhadap putusan PK. Pembongkaran akan kami lakukan secara sukarela,” ujarnya, seraya meminta waktu dua minggu karena volume pekerjaan yang cukup besar. Permohonan tersebut dikabulkan pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Hertono menyampaikan penghormatan terhadap seluruh prosedur yang dijalankan PN Palembang.

Konstatering ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Palembang Dr. I Nyoman Wignarso, S.H., M.H., tertanggal 20 Januari 2026.

Di balik pagar yang akan dibongkar, konstatering menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya tentang menang atau kalah. Juga tentang bagaimana putusan dijalankan dengan ketertiban, kesabaran, dan rasa hormat terhadap ruang hidup manusia. (anto)
.

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini